Naik Jet Pribadi OSO, Menag Lolos Jerat Pidana? Ini Kata KPK

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) buka suara soal polemik jet pribadi yang dinaiki Menteri Agama, Nasaruddin Umar.

KPK memastikan Menag tidak terjerat pidana terkait penggunaan jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Lembaga antirasuah menilai unsur pidana tidak terpenuhi karena laporan dugaan gratifikasi disampaikan tepat waktu.

“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja (selesai, red.). Sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,” ujar Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2).

Ketentuan yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 12B, setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatannya dapat berujung pidana berat, mulai dari empat tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.

Namun Pasal 12C memberi pengecualian. Jika penerima melaporkan gratifikasi maksimal 30 hari kerja sejak diterima, maka ancaman pidana tersebut gugur.

Arif menambahkan, KPK masih memproses administrasi laporan tersebut.

Menteri Agama diberi waktu 20 hari kerja untuk melengkapi dokumen, lalu KPK memiliki 30 hari kerja untuk menganalisisnya.

“Kemudian baru kami sampaikan bahwa nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan, atau disetor untuk ke kas negara, gitu. Prosesnya seperti itu,” jelasnya.

Isu ini mencuat setelah pada 16 Februari 2026 warganet di media sosial X ramai menyoroti kunjungan Menteri Agama menggunakan jet pribadi.

Keesokan harinya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar memberikan klarifikasi.

Ia menjelaskan, jet tersebut digunakan saat kunjungan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026.

Pesawat itu, kata dia, dipinjamkan oleh Oesman Sapta Odang demi efisiensi waktu di tengah padatnya agenda Menteri Agama.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO (juga, red.) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” ucap Thobib dalam keterangan resmi pada laman Kemenag, Senin.

Sebelumnya, pada 18 Februari 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap Menteri Agama proaktif melapor tanpa perlu pemanggilan.

Lima hari berselang, tepatnya 23 Februari 2026, Menteri Agama mendatangi KPK untuk menyampaikan laporan dugaan gratifikasi tersebut.

Komentar