Negara Harus Hadir, Mafirion: Usut Pelaku Pelanggar HAM Nenek Saudah Tolak Tambang

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion mengatakan kasus dugaan pelanggaran pidana dan hak asasi manusia (HAM) terhadap Nenek Saudah penolak tambang ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat, tidak boleh berhenti pada penangkapan satu orang pelaku.

Menurutnya, negara harus hadir secara tegas untuk mengusut tuntas pelanggaran HAM tersebut hingga seluruh pelaku yang terlibat benar-benar dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Peristiwa seperti ini pernah terjadi pada zaman kolonial. Kalau hari ini masih terjadi, berarti praktik kolonialisme itu masih ada. Dan satu-satunya cara adalah harus dilawan,” kata Mafirion.

Hal itu dikatakan Mafirion dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI dengan LPSK, Komnas HAM dan Nenek Saudah, selaku korban pelanggaran HAM, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Dikatakannya, secara logika hukum, mustahil peristiwa kekerasan tersebut dilakukan oleh satu orang saja. Pengakuan hukum atas kasus tambang ilegal di tanah milik Nenek Sauda menjadi petunjuk penting bahwa perkara ini melibatkan lebih dari satu pelaku.

“Tidak mungkin satu orang bisa melakukan semuanya. Logika hukum harus kita jalankan. Ini tidak boleh berhenti pada satu tersangka,” tegasnya.

Dalam forum ini, Mafirion juga menyoroti lemahnya tindak lanjut terhadap berbagai rekomendasi lembaga negara di masa lalu.

Ia meminta agar rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam kasus ini tidak kembali diabaikan oleh pihak-pihak terkait.

“Jangan lagi rekomendasi hanya berhenti di atas kertas. Harus dikawal. Kalau perlu, kita ajukan gugatan terhadap lembaga yang tidak menjalankan rekomendasi itu,” sarannya.

Lebih lanjut, politikus PKB itu mendorong LPSK untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma.

“Kalau diperlukan, termasuk penyediaan tempat tinggal sementara bagi Nenek Saudah hingga kasus ini benar-benar tuntas,” ujarnya.

Diingatkannya, forum ini tidak boleh sekadar menjadi ruang mendengar cerita, melainkan harus menghasilkan langkah konkret yang berujung pada penyelesaian hukum yang adil, sebagaimana penanganan kasus pelanggaran HAM besar lainnya.

“Kita ingin kasus ini benar-benar selesai. Harus dibawa ke pengadilan, dan orang yang bersalah harus dihukum,” pungkasnya.

Komentar