Negara Salah Urus Hutan, Bencana Dibayar Nyawa

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Bencana berulang akibat rusaknya hutan kembali memantik peringatan keras dari DPR. 

Komisi IV menegaskan ada batas mutlak yang tidak boleh dilanggar dalam alih fungsi lahan, sekalipun atas nama kepentingan nasional.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menekankan bahwa tidak semua kawasan hutan bisa dialihfungsikan. 

Menurutnya, kawasan yang memiliki fungsi ekologis vital harus dilindungi tanpa kompromi.

“Kita harus mulai mengubah cara berpikir. Karena, ada fungsi hutan yang dengan alasan apapun, tidak mungkin diubah. Kalau dia adalah hulu sungai, ya sudah, itu mesti tetap hutan. Titik. Apapun alasannya, tak mungkin diubah,” kata Alex dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/2).

Pernyataan itu disampaikan Alex saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pejabat eselon I teknis Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Rapat yang membahas alih fungsi lahan di sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan itu juga dihadiri Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto.

Alex menyinggung bencana besar akibat siklon tropis yang melanda Sumatra, yang disebut tak lepas dari menyusutnya sekitar 1,4 juta hektare hutan tropis akibat alih fungsi menjadi area tambang dan perkebunan sawit. 

Perubahan tutupan lahan tersebut merusak fungsi hidrologis hutan, menurunkan daya serap tanah, dan memicu aliran permukaan yang bersifat destruktif.

Dampaknya sangat fatal. Sebanyak 967 orang dilaporkan meninggal dunia dan 262 lainnya hilang, menjadikannya salah satu bencana terburuk dalam sejarah modern Indonesia. 

Tak kurang dari 3,3 juta jiwa terdampak, kehilangan tempat tinggal, harta benda, dan pola hidup, dengan estimasi kerugian ekonomi mencapai Rp68,8 triliun. 

Selain itu, tercatat 3.500 bangunan rusak berat, 271 akses jembatan hancur, dan 282 fasilitas pendidikan mengalami kerusakan.

“Panja ini dibentuk, untuk kemudian dapat memberikan rekomendasi terkait kebijakan terkait alih fungsi lahan, sehingga bencana serupa tak lagi berulang di masa depan,” tegas Alex.

Ketua PDI Perjuangan Sumatra Barat itu menegaskan, rekomendasi Panja Alih Fungsi Lahan akan diarahkan pada tujuan utama negara, yakni melindungi rakyat.

“Rekomendasi yang akan dilahirkan Panja Alih Fungsi ini nantinya tak lain untuk memenuhi tujuan utama kita dalam bernegara yakni melindungi segenap tumpah darah, yakni melindungi manusia-nya,” ujarnya.

Alex juga mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, untuk menghentikan praktik perubahan fungsi kawasan yang memiliki peran fundamental dalam menjaga keseimbangan alam.

“Saya mendorong pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut), secara tegas tidak lagi mengizinkan diubahnya fungsi dari bentang alam yang memang secara fundamental berfungsi untuk menjaga ekosistem dan keseimbangan alam, seperti hulu sungai dan lereng gunung,” kata Alex.

Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu, sikap tegas pemerintah mutlak diperlukan agar kesalahan kebijakan tidak kembali memakan korban.

“Ketegasan ini diperlukan, untuk melindungi Manusia Indonesia dari kembali terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan longsor, akibat salah kebijakan alih fungsi lahan yang merusak ekosistem hulu,” tutupnya.

Komentar