LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Konflik agraria di wilayah adat Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, kembali menuai sorotan parlemen.
DPR RI meminta aparat penegak hukum menahan diri dan tidak menjadikan proses pidana sebagai jalan utama dalam sengketa tanah adat.
Anggota Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan aparat kepolisian perlu berhati-hati menerapkan pasal pidana terhadap warga maupun aktivis yang tengah memperjuangkan penyelesaian konflik agraria di Nangahale.
Ia mengingatkan, pendekatan represif justru berpotensi memperpanjang persoalan di tengah masyarakat.
“Hati-hati dalam pemidanaan terhadap warga yang terkait masalah agraria,” kata Khozin di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/2).
Khozin menilai, aparat penegak hukum seharusnya memahami dan menangkap semangat pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil dan beradab.
Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa tanah adat tidak boleh dilepaskan dari konteks sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat.
Ia memaparkan, konflik di Nangahale melibatkan lahan seluas 868,73 hektare yang dihuni sekitar 1.237 warga dan telah dimanfaatkan sebagai permukiman serta lahan pertanian sejak 1860.
Menurutnya, dasar hukum penguasaan tanah oleh warga juga telah ditegaskan dalam kebijakan negara.
“Keppres 32/1979 menegaskan tanah eks-HGU yang diduduki rakyat dan layak untuk pemukiman/pertanian harus diberikan kepada rakyat,” ujarnya.
Khozin menjelaskan, upaya reclaiming tanah oleh warga telah berlangsung sejak 1996 hingga 2000.
Namun, alih-alih mendapat kepastian, masyarakat justru menghadapi kriminalisasi pada 2000 dan 2014, sementara jalur mediasi tidak menemukan titik temu.
“Pada tahun 1989-2013, pemerintah mengeluarkan HGU untuk PT DIAG. Pada tahun 2017, tanah HGU tersebut masuk dalam Registrasi Terindikasi terlantar yang mengakibatkan permohonan HGU terhenti,” katanya.
Situasi kembali memanas ketika pada 2023 terbit HGU baru atas nama PT Krisrama.
Kebijakan itu, kata Khozin, berujung pada penggusuran warga pada awal 2025 dan memperdalam konflik di lapangan.
“Masalah-masalah seperti ini mestinya dapat dihindari dengan berpegang pada aturan hukum yang berlaku, dan semangat mencari solusi bersama, bukan solusi kuat-kuatan dengan menggunakan cara kriminalisasi dan penggusuran terhadap warga,” tegasnya.
Ia pun mendorong agar penyelesaian konflik agraria, khususnya yang menyangkut tanah adat, ditempuh melalui pendekatan persuasif dan mekanisme hukum yang adil.
Menurutnya, semua pihak perlu menurunkan eskalasi konflik agar ruang dialog tetap terbuka.
“Pemda, Kantah ATR/BPN, dan aparat kepolisian dapat menurunkan tensinya dengan menjadikan objek sengketa status quo seraya mendorong penyelesaian yang komprehensif dan holistik,” pungkas Khozin.







Komentar