Penataan Ruang, Komite I DPD RI: Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah Harus Diperkuat

LIPUTAN.CO.ID, Serang – Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Banten, Senin (2/2/2026), untuk mendalami berbagai persoalan penataan ruang daerah dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penataan Ruang.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menghimpun masukan daerah untuk memperkuat substansi perubahan atas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.

Kunjungan kerja yang digelar di Pendopo Gubernur, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, dihadiri oleh 19 orang Senator, di antaranya Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, Wakil Ketua Komite I DPD RI Bahar Buasan, Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi, dan Anggota DPD RI asal Banten sekaligus Anggota Komite I, Ade Yuliasih, bersama anggota Komite I dari berbagai provinsi.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, mengatakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 selama ini menjadi landasan pengaturan tata ruang nasional hingga daerah. Namun, dalam implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan.

Sedangkan Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk menyusun DIM perubahan atas UU Nomor 26 Tahun 2007 secara komprehensif, dengan melibatkan masukan dari daerah.

“DPD RI memiliki tugas konstitusional dalam isu pemerintahan daerah, hubungan pusat dan daerah, perimbangan keuangan, pembentukan dan pemekaran daerah, serta pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. Oleh karena itu, masukan dari daerah menjadi sangat penting dalam penyusunan DIM ini,” ujar GKR Hemas.

Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, menyampaikan bahwa Pemprov Banten terus berupaya memperkuat instrumen pengendalian tata ruang, meskipun masih menghadapi keterbatasan kewenangan.

“Kami sudah menyusun berbagai instrumen pengendalian tata ruang, namun dalam implementasinya ada keterbatasan kewenangan yang perlu diselaraskan dengan kebijakan pusat,” ungkapnya.

Anggota DPD RI asal Banten, Ade Yuliasih, menambahkan bahwa sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah menjadi krusial, terutama terkait kewenangan perizinan dan kesesuaian pemanfaatan ruang.

“Dalam praktiknya, daerah cuma meregistrasi setelah persetujuan dari pusat terbit. Padahal, daerah yang paling mengetahui kondisi riil wilayahnya, apakah itu zona hijau, kawasan industri, atau perumahan. Karena itu, sinkronisasi kebijakan ini harus benar-benar diperkuat,” tegas Ade Yuliasih.

Ia juga menilai pembahasan RUU Penataan Ruang perlu diselaraskan dengan evaluasi Undang-Undang Cipta Kerja agar tidak terus menimbulkan benturan kebijakan pusat dan daerah, sehingga penataan ruang dapat berjalan lebih efektif dan berpihak pada kepentingan daerah.

Dengan hasil kunjungan kerja tersebut, Komite I DPD RI menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh masukan dari Pemerintah Provinsi Banten dan para pemangku kepentingan sebagai bahan penyusunan DIM RUU Penataan Ruang khususnya daerah Banten.

Komentar