Sebut LKAAM, Wakil Rakyat Ini Desak Pemerintah Tindak Tegas Pelanggaran HAM yang Dialami Nenek Saudah

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmennya mengawal langsung dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang menimpa Nenek Saudah, di Kecamatan Rao, Pasaman Sumatera Barat.

Komitmen tersebut disampaikan anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI dengan LPSK, Komnas HAM serta Nenek Saudah selaku korban pelanggaran HAM di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Selain itu, Wakil Rakyat dari daerah pemilihan Sumatra Barat II itu mendorong kementerian terkait agar menjadikan kasus-kasus di daerah seperti yang dialami Nenek Saudah sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam menegakkan HAM.

“Selama ini HAM itu ada, tapi saya pribadi belum melihat apa yang sudah benar-benar dikerjakan oleh Kementerian HAM. Kalau tidak ada kekuatan dan keberlanjutan dari kementerian terkait, ini tidak akan berjalan,” tegasnya.

Diketahui, Nenek Saudah yang berusia 68 tahun diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh para petambang emas ilegal ketika melarang aktivitas tambang di lahan miliknya di Rao, Pasaman, Sumatra Barat.

Arisal Aziz menilai, persoalan HAM yang menimpa Nenek Saudah, butuh perhatian serius dan tindak lanjut konkret dari pemerintah pusat.

Bahkan, politikus PAN itu, juga menyoroti peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, korban pelenggaran HAM butuh perlindungan maksimal, terutama dalam kasus-kasus yang memperhadapkan korban dan pelaku secara langsung.

“Pelaku pasti membela diri, sementara korban yang menyaksikan dan merasakan langsung. Karena itu saya minta LPSK betul-betul melindungi masyarakat kami, baik korban maupun saksi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arisal turut meminta perhatian para pemangku adat di Sumatra Barat untuk menjaga dan melindungi hak-hak masyarakat adat, khususnya tanah ulayat. Ia menegaskan persoalan tersebut juga memiliki dimensi HAM yang tidak bisa diabaikan.

“Tolong juga kepada Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) selamatkan masyarakat adat dan tanah ulayatnya. Ini persoalan serius dan kami akan turun langsung ke lapangan,” katanya.

Arisal berharap, Pemerintah segera menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh. Ditegaskannya, Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal agar penanganan dugaan pelanggaran HAM tidak berhenti di meja rapat, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Komentar