LIPUTAN.CO.ID, Surabaya – Wakil Ketua III Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Agita Nurfianti menyatakan pentingnya harmonisasi regulasi daerah agar Peraturan Daerah (Perda) tentang koperasi benar-benar mampu menjadi instrumen nyata pemberdayaan ekonomi kerakyatan, khususnya koperasi desa.
Hal tersebut dikatakan Agita Nurfianti pada Kegiatan Dialog BULD DPD RI ke Daerah dalam rangka Pemantauan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Koperasi, yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (6/2/2026), bekerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS).
“DPD RI, melalui BULD, hadir bukan untuk mempersulit daerah dalam pembentukan peraturan daerah. Kami justru ingin menjadi jembatan antara kepentingan pusat dan daerah, agar regulasi yang lahir sejalan, harmonis, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Agita Nurfianti.
Senator Indonesia asal Provinsi Jawa Barat itu menjelaskan, kewenangan DPD RI dalam melakukan pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda sebagaimana diamanatkan Pasal 249 ayat 1 huruf j Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), dimaknai sebagai upaya memperkuat kualitas legislasi daerah, bukan memperpanjang birokrasi pembentukan regulasi.
Menurutnya, koperasi merupakan instrumen penting ekonomi kerakyatan, terutama di wilayah pedesaan. Namun, hingga kini masih terdapat berbagai persoalan mendasar, mulai dari disharmonisasi regulasi, lemahnya tata kelola koperasi, hingga belum optimalnya dukungan regulasi terhadap program strategis nasional seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
“Masih banyak Perda koperasi yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang sudah tidak relevan, sementara norma baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja belum sepenuhnya diakomodasi. Akibatnya, koperasi kesulitan berkembang secara sehat dan berkelanjutan,” jelasnya.
Agita juga menyoroti lemahnya pengaturan good cooperative governance di tingkat daerah, yang berdampak pada rendahnya transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan koperasi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik internal dan merugikan anggota koperasi itu sendiri.
Jawa Timur dipilih sebagai lokasi dialog karena memiliki posisi strategis dalam pengembangan koperasi nasional. Dengan lebih dari 28.500 koperasi aktif, Jawa Timur tercatat sebagai provinsi dengan basis koperasi terbesar di Indonesia. Sekitar 43 persen koperasi bergerak di sektor riil, menunjukkan besarnya potensi koperasi sebagai penggerak ekonomi produktif masyarakat.
“Keberhasilan Jawa Timur dalam mendorong legalitas koperasi desa, termasuk hampir 95 persen KDKMP yang telah berbadan hukum, perlu diperkuat dengan regulasi daerah yang adaptif, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan koperasi,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Agita Nurfianti juga menyampaikan apresiasi kepada FH UWKS atas peran aktifnya dalam mendukung pemberdayaan koperasi melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Keterlibatan civitas akademika sangat penting, tidak hanya dalam aspek akademik, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dan pelaku koperasi, termasuk dalam penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), kelembagaan, dan pemanfaatan teknologi digital,” ungkapnya.
Disampaikan Dekan FH UWKS Edi Krisharyanto, harmonisasi regulasi tidak akan efektif apabila koperasi sendiri tidak memiliki tata kelola yang kuat. Koperasi yang lemah secara kelembagaan akan selalu diposisikan sebagai objek kebijakan, bukan subjek hukum dan ekonomi. Karena itu, perbaikan tata kelola koperasi merupakan prasyarat utama bagi keberhasilan harmonisasi regulasi.
Sementara itu, Kepala Tim Penyuluhan Hukum, Kelembagaan, Pengawasan, Bidang Kelembagaan dan Pengawasan, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Provinsi Jawa Timur, Imam Hamadi Wijaya, menyampaikan, pihaknya menerapkan strategi pemberdayaan koperasi.
Pertama, secara kelembagaan, membuat fasilitas akta badan hukum untuk lebih dari 1.600 KDKMP dan penilaian kesehatan koperasi. Kedua, mengadakan pelatihan pengolahan sistem digital untuk pengembangan SDM. Ketiga, melaksanakan standardisasi produk, pendaftaran merk, sertifikasi halal, dan communal branding. Keempat, melaksanakan pameran UMKM. Kelima, mengadakan subsidi bagi mitra koperasi besar dengan skema pembiayaan murah.
Terakhir, Ketua Koperasi Merah Putih Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Wahyu Setyono, menyampaikan, niat pemerintah untuk memajukan ekonomi desa tetap patut diapresiasi, meski perlu terus dibenahi. Kegelisahan pemerintah melihat lambatnya pertumbuhan ekonomi perdesaan adalah kegelisahan kita bersama.
Namun demikian, niat baik harus dieksekusi dengan instrumen kebijakan yang tepat, rasional, dan selaras dengan koridor hukum yang berlaku.
“Semoga forum ini memberi manfaat nyata, tidak hanya bagi Jawa Timur, tetapi juga bagi perbaikan kebijakan koperasi secara nasional,” pungkas Agita.







Komentar