LIPUTAN.CO.ID, Yogyakarta – Anggota Komite III DPD RI Agita Nurfianti mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen harus mampu menjawab tantangan perkembangan ekonomi digital dan tidak menimbulkan beban kepatuhan (compliance cost) yang tinggi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal itu disampaikan Agita Nurfianti usai menghadiri Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta, di Kompleks Kantor Gubernur dan Kantor Wali Kota Yogyakarta, Senin (2/2/2026).
“Perlindungan konsumen adalah keniscayaan, tetapi jangan sampai regulasi yang kita susun justru memberatkan UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah. RUU Perlindungan Konsumen ini harus adil, proporsional, dan berpihak kepada konsumen terutama kelompok rentan dan kepada pelaku usaha kecil,” ujar Agita.
Senator Indonesia asal Provinsi Jawa Barat itu mengatakan, karakteristik perekonomian Yogyakarta yang banyak ditopang oleh sektor pariwisata dan ekonomi kreatif perlu menjadi perhatian khusus dalam penyusunan RUU Perubahan UU Perlindungan Konsumen.
“Pendekatan regulasinya tidak bisa disamaratakan. UMKM di daerah wisata dan ekonomi kreatif memiliki tantangan berbeda, sehingga negara harus hadir dengan regulasi yang melindungi tanpa mematikan,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi DI Yogyakarta dalam rangka penyusunan RUU Usul Inisiatif DPD RI tentang Perubahan atas UU Perlindungan Konsumen.
Kegiatan ini diisi dengan Rapat Kerja yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dinas Kesehatan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), serta praktisi dan akademisi.
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma, dalam sambutannya menyampaikan, kemajuan teknologi dan diversifikasi layanan ekonomi menuntut pendekatan perlindungan konsumen yang lebih adaptif, inklusif, dan proaktif.
Menurutnya, konsumen rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, Lansia, perempuan, anak-anak, masyarakat di daerah terpencil, serta individu dengan keterbatasan literasi digital menghadapi hambatan yang lebih besar dibandingkan konsumen pada umumnya.
Kondisi tersebut, menurut Filep, menunjukkan bahwa prinsip perlindungan konsumen tidak cukup hanya berorientasi pada equality before the law, tetapi harus berkembang menuju equity dan keberpihakan yang proporsional terhadap kelompok rentan.
“Praktik perlindungan konsumen saat ini melalui UU Nomor 8 Tahunn 1999 belum mengakomodir kebutuhan kelompok rentan itu. Pijakan ini menjadi salah satu dasar Komite III DPD RI melakukan inisiasi revisi UU Perlindungan Konsumen,” tambah Filep.
Sementara itu, Wakil Ketua III Komite III DPD RI, Erni Daryanti, menegaskan bahwa norma UU Perlindungan Konsumen dengan regulasi sektoral yang mengatur perlindungan konsumen harus saling selaras, yang dilakukan dengan menerapkan prinsip lex specialis. Seperti antara UU Kesehatan dengan UU Perlindungan Konsumen. Aspek teknis pelayanan kesehatan mengacu pada UU Kesehatan, sementara perlindungan hak konsumen mengacu pada UU Perlindungan Konsumen.
Wakil Ketua Komite III DPD RI Jelita Donal menambahkan, revisi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sangat mendesak karena sudah berlaku lebih dari 20 tahun sehingga tidak relevan dengan perkembangan ekonomi digital, e-commerce, dan fintech yang kompleks.
“Seperti kita ketahui kemudahan transaksi digital telah mengancam kebocoran data pribadi, dan penipuan online,” ungkapnya.
Terakhir, Senator Yogyakarta Ahmad Syauqi menambahkan, dari beberapa rapat dan pertemuan yang sudah dilakukan sebelumnya pada masa reses dengan pemangku kepentingan di Yogya, bisa pastikan bahwa penguatan tugas dan fungsi BPSK agar menjadi lembaga penyelesaian sengketa konsumen yang independen dan mandiri dengan putusannya yang bersifat binding (mengikat) dan final, melalui tata kelola dan anggaran, menjadi salah aspirasi yang kuat untuk menjadi materi revisi UU Perlindungan Konsumen.
Selain itu karakteristik perekonomian Yogyakarta yang banyak ditopang oleh pariwisata dan ekonomi kreatif yang sebagian besar merupakan kelompok usaha mikro dan kecil juga menjadi perhatian. Kewajiban perlindungan konsumen pada Pelaku Usaha khususnya UMKM jangan sampai berpotensi menimbulkan compliance cost yang tinggi,” pungkasnya.







Komentar