Skandal Bansos Ratusan Miliar Masuk Radar KPK

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) temukan dugaan bantuan sosial atau Bansos beras tak sampai ke penerima akhir.

KPK menduga distribusi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tidak berjalan sesuai kontrak.

Indikasinya, beras yang seharusnya diterima langsung oleh masyarakat justru berhenti di titik tertentu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan temuan tersebut masih terus didalami penyidik di lapangan.

“Ditemukan dugaan bahwa penyaluran tidak sampai ke titik akhir penyaluran dari bansos tersebut, masih di pul atau di titik-titik tertentu, sehingga masih membutuhkan effort (usaha lebih, red.) untuk bisa sampai ke titik akhir. Artinya, itu kan bertentangan dengan kontrak dari penyaluran bansos tersebut,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (26/2).

Menurutnya, dugaan penyimpangan itu tidak terjadi di satu lokasi saja, melainkan tersebar di sejumlah wilayah.

“Ini kan cukup masif ya di sejumlah wilayah. Ini masih terus kami dalami di lapangan seperti apa,” ujarnya.

Untuk menelusuri perbedaan antara isi kontrak dan praktik di lapangan, pada 25 Februari 2026 KPK memeriksa dua saksi dari klaster PT Dosni Roha Indonesia (DNR), yakni Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024 Herry Tho dan mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso.

“Ya, kami ingin melihat bagaimana kontrak yang dilakukan dengan praktik yang terjadi di lapangan ya, karena di kontrak kan penyaluran sampai ke titik akhir atau kepada para penerima,” ucapnya.

Kasus dugaan korupsi bansos beras ini pertama kali diumumkan KPK pada 15 Maret 2023 untuk periode 2020–2021 di Kementerian Sosial.

Pada 23 Agustus 2023, lembaga antirasuah itu menetapkan sejumlah tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai Rp326 miliar.

Perkara kemudian berkembang. Pada 19 Agustus 2025, KPK mengumumkan klaster baru terkait penyaluran bansos oleh PT Dosni Roha Indonesia dan mencegah empat orang bepergian ke luar negeri.

Dalam pengembangan tersebut, negara ditaksir merugi hingga Rp200 miliar.

Sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Komisaris Utama DNR Logistics sekaligus Dirut DNR Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Edi Suharto yang menjabat Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, serta Kanisius Jerry Tengker selaku Dirut DNR Logistics periode 2018–2022.

Selain individu, dua korporasi juga dijerat sebagai tersangka, yakni PT DNR dan DNR Logistics.

KPK menegaskan penyidikan terus berjalan untuk memastikan apakah dugaan penghentian distribusi di titik tertentu itu menjadi bagian dari praktik sistematis yang merugikan negara dan masyarakat penerima bantuan.

Komentar