LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko mengatakan persoalan banjir dan bencana hidrometeorologi tidak bisa dilepaskan dari cara manusia mengelola air, tata ruang, dan pembangunan infrastruktur yang sering mengabaikan kaidah lingkungan.
Demikian dikatakan Sudjatmiko dalam Dialektika Demokrasi bertema “Cuaca Eksrim, Sinergi dan Kolaborasi Atasi Bencana”, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Menurut politikus PKB itu, hujan pada dasarnya merupakan bagian dari fenomena alam yang membawa keberkahan. Namun, kurangnya pemahaman dan perhatian manusia terhadap perubahan alam membuat air hujan justru berubah menjadi sumber bencana.
“Hujan itu seharusnya kita syukuri. Tetapi karena kita kurang memahami dan kurang memperhatikan perubahan alam, air yang turun dari langit justru menimbulkan banjir,” ujarnya.
Dijelaskannya, air hujan semestinya dikelola melalui dua pendekatan utama. Pertama, air ditampung di permukaan bumi melalui waduk atau bendungan untuk dimanfaatkan pada musim kemarau, baik untuk pertanian, air minum, maupun kebutuhan lainnya. Kedua, air hujan perlu dimasukkan kembali ke dalam tanah sebagai cadangan air tanah.
Pendekatan kedua, lanjut Sudjatmiko, masih jarang dilakukan. Akibatnya, air hujan tidak terserap ke dalam tanah secara optimal dan langsung mengalir di permukaan, sehingga memicu banjir.
Sudjatmiko juga mengingatkan bahwa hujan memiliki siklus alami dengan intensitas yang berbeda-beda, mulai dari siklus lima tahunan hingga 50 bahkan 100 tahunan. Karena itu, ia menilai penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk memahami pola tersebut, dengan penjelasan teknis yang dapat diperoleh dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Ia menekankan pembangunan infrastruktur dan penataan ruang harus mengikuti kaidah lingkungan. Pembangunan yang mengabaikan fungsi alam, kata dia, berpotensi memicu bencana seperti banjir dan longsor.
“Kalau tidak ingin terjadi longsor dan banjir, jangan merusak alam yang sudah diperuntukkan untuk menampung air. Jangan juga membangun rumah di kawasan rawan longsor,” kata Sujatmiko.
Ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang, termasuk kewajiban menjaga proporsi ruang terbuka hijau minimal 40 persen, sementara 60 persen lainnya baru dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.
Selain itu, Sudjatmiko menegaskan perlunya menjaga daerah aliran sungai (DAS) agar tidak dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman maupun komersial. Menurut dia, pelanggaran terhadap fungsi DAS kerap menjadi penyebab meluasnya banjir ke wilayah-wilayah yang sebelumnya tidak terdampak.
“Daerah sungai harus dijaga. Jangan dijadikan tempat tinggal atau kawasan usaha, karena dampaknya bukan hanya di satu titik, tapi ke wilayah lain,” ujarnya.
Sudjatmiko pun mendorong seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah, untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam pengelolaan lingkungan, tata ruang, dan pembangunan infrastruktur agar risiko banjir dapat ditekan secara berkelanjutan.







Komentar