ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Hukuman Mati, DPR: Hakim Tepat

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Majelis hakim Batam memutus lima tahun penjara bagi ABK penyelundup sabu hampir dua ton.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bersyukur majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon yang terlibat kasus penyelundupan narkotika hampir dua ton.

Menurut Habiburokhman, putusan hakim menunjukkan pemahaman bahwa hukuman mati bukanlah sanksi utama dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Ia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai aspek hukum, termasuk posisi terdakwa dalam perkara tersebut.

“Majelis hakim juga mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” kata Habiburokhman di Jakarta, Jumat (6/3).

Ia menjelaskan bahwa hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diposisikan sebagai pilihan terakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 98 KUHP.

Dalam kasus ini, Fandi dinilai tidak layak dijatuhi hukuman mati karena disebut tidak mengetahui adanya penyelundupan narkotika di kapal tersebut.

Meski demikian, Habiburokhman menghormati langkah terdakwa maupun tim kuasa hukum yang terus memperjuangkan vonis bebas dengan alasan Fandi tidak bersalah.

Ia menegaskan DPR tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses teknis peradilan.

Namun Komisi III DPR RI tetap berencana memanggil penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

Pemanggilan itu dilakukan untuk menggali informasi terkait pemenuhan hak-hak tersangka sejak proses penyidikan hingga putusan pengadilan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir dua ton.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan putusan di PN Batam, Kamis (5/3).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, serta menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Komentar