Drama Kuota Haji Memuncak, Yaqut Resmi Pakai Rompi Orens

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan baru di balik keputusan menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan proses penahanan tidak dilakukan secara tergesa-gesa karena penyidik ingin memastikan seluruh bukti telah lengkap.

“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3).

Ia menjelaskan penyidik terlebih dahulu berupaya menguatkan alat bukti agar proses hukum terhadap tersangka memiliki dasar yang cukup sebelum dilakukan penahanan.

Selain itu, penetapan Yaqut sebagai tersangka juga telah diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Dalam sidang praperadilan yang diputus pada kemarin, Rabu, 11 Maret 2026, di mana pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak. Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil (formal, red.),” ucapnya.

Kasus ini bermula ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan haji Indonesia untuk tahun 2023–2024.

Tak lama berselang, pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah tersebut mengungkap estimasi awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam proses itu, tiga orang juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro penyelenggara haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Perkembangan berikutnya, pada 9 Januari 2026 KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Yaqut kemudian menggugat status tersangkanya melalui praperadilan yang diajukan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak lagi dikenai pencegahan.

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026 KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 4 Maret 2026, KPK mengumumkan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp622 miliar.

Sementara itu, pada 11 Maret 2026 majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut, sekaligus memperkuat langkah penyidik dalam melanjutkan proses hukum terhadap mantan Menteri Agama tersebut.

Komentar