Baleg DPR RI: Logis, Dana Otsus Aceh 2,5% dari DAU

LIPUTAN.CO.ID, Banda Aceh – Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Bob Hasan menilai logis usulan peningkatan dana otonomi khusus Provinsi Aceh menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Karena itu, kata Bob Hasan, perlu dipertimbangkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh atau UUPA.

Hal tersebut dikatakan Bob Hasan dalam kunjungan Baleg ke Aceh dalam rangka menghimpun masukan terkait beleid tersebut, khususnya mengenai perpanjangan dan skema dana Otsus.

“Berdasarkan berbagai masukan yang kami dengarkan, angka 2,5 persen itu merupakan usulan yang cukup rasional untuk dikaji lebih lanjut,” kata Bob Hasan, di Aceh, Kamis (16/4/2026).

Menurut politikus Partai Gerindra itu, revisi UUPA tidak hanya fokus pada besaran dana Otsus Aceh, juga harus memperhatikan kekhususan Aceh dalam pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan perdamaian yang telah terbangun.

Bob Hasan menjelaskan, UUPA tidak terlepas dari kesepakatan damai dalam MoU Helsinki, sehingga setiap perubahan regulasi harus tetap menjaga semangat tersebut.

“Perubahan UUPA ini harus dimaknai secara komprehensif, tidak hanya soal angka, tetapi juga bagaimana keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh ke depan,” jelasnya.

Terkait usulan perpanjangan dana Otsus tanpa batas waktu, Bob menilai hal tersebut masih sangat dimungkinkan, namun perlu kajian mendalam terhadap latar belakang pembatasan sebelumnya yang hanya berlaku selama 20 tahun.

“Undang-undang harus disusun secara matang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Baleg DPR RI menargetkan pembahasan RUUPA dapat diselesaikan pada tahun 2026, sejalan dengan harapan Pemerintah Aceh. Supaya regulasi tersebut segera memberikan kepastian terkait masa depan dana Otsus yang akan berakhir pada 2027.

Sedangkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, berharap besaran dana Otsus dapat ditingkatkan menjadi 2,5 persen dari DAU nasional setelah revisi UUPA disahkan.

Menurutnya, draf revisi UUPA pada prinsipnya telah rampung, dan peningkatan persentase dana Otsus dinilai akan membuat kebijakan tersebut lebih efektif dalam mendukung pembangunan Aceh.

“Saya rasa drafnya sudah rampung, namun akan lebih sempurna jika dana Otsus dapat ditingkatkan menjadi 2,5 persen,” ujar Muzakir.

Komentar