Kasus PT. MNA, Obon Tabroni: Dana Pensiun Hak Mutlak Pekerja

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni mengatakan ada masalah krusial yang belum terjelaskan secara gamblang kasus dana pensiun karyawan PT. Merpati Nusantara Airline atau MNA, yaitu prinsip keterpisahan kekayaan perusahaan dengan dana pensiun.

Hal itu diungkap Obon Tabroni, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Dirjen PHI Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Direktur Human Capital/SDM BP BUMN, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

“Dana pensiun, mungkin acuannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, dana pensiun di BUMN. Di dana pensiun itu kan ada beberapa prinsip. Prinsip pertama bahwa harus ada keterpisahan kekayaan antara PT. MNA dengan dana pensiun,” kata Obon Tabroni.

Politikus Partai Gerindra menjelaskan dana pensiun merupakan hak mutlak pekerja yang berasal dari tabungan mereka selama bekerja. Ini yang belum tersentuh dalam skema penyelesaian yang ditawarkan oleh pihak pemerintah.

Selain masalah dana pensiun karyawan PT. MNA, Obon mengkritisi ketimpangan antara aset perusahaan yang tersisa dengan total utang yang mencapai Rp11 triliun.

Menurut Obon, mengandalkan kurator saja tidak akan menyelesaikan persoalan yang begitu besar.

Selain itu, Ia menyayangkan sikap BUMN yang dia nilai sering memberikan contoh buruk dalam menangani kasus kepailitan jika dibandingkan dengan perusahaan swasta.

“Banyak perusahaan BUMN juga yang mengalami persoalan yang sama. Yang kadang-kadang justru perusahaan plat merah memberikan contoh yang tidak baik ketika terjadi pailit. Justru perusahaan-perusahaan privat, mereka bisa menjalankan kewajiban-kewajiban yang ada,” ungkapnya.

Terkait tawaran diskusi antara kementerian, Obon menganggap hal tersebut belum menjadi solusi nyata.

Onon memperingatkan agar pemerintah tidak membiasakan pola ‘melempar tanggung jawab’ ke Kementerian Keuangan atau lembaga lain seperti Danantara, setiap kali terjadi mismanagement di tubuh BUMN.

“Saya tidak dengar ada solusinya, apa yang harus kita lakukan terkait dengan siapa yang bertanggung jawab terhadap mismanagement. Mismanagement, pengelolaan PT. MNA dengan aset hutang sampai Rp11 triliun itu udah ngaco, ngaco banget,” lanjutnya lagi.

Sebagai langkah konkret, Obon mengusulkan agar DPR dan Pemerintah segera menyusun time table atau jadwal waktu yang jelas untuk penyelesaian hak pekerja.

Selain itu, Ia juga meminta gambaran mendalam mengenai status dana pensiun PT. MNA saat ini sebelum melangkah ke opsi-opsi lainnya.

Dalam rapat, Obon juga menyampaikan keprihatinannya terhadap nasib eks karyawan yang kini kesulitan mengakses jaminan sosial maupun kesehatan karena status hukum mereka yang menggantung.

“Saya sepakat mungkin teman-teman dari eks karyawan PT. MNA yang saya paham bagaimana mungkin tentang jaminan sosialnya, juga jaminan kesehatan juga mungkin tidak di cover oleh pemerintah karena dianggap pekerja. Yang mereka itu nasibnya pasti sangat memprihatinkan,” pungkasnya.

Komentar