LIPUTAN.CO.ID Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya mengapresiasi langkah pemerintah menanggung kenaikan biaya penerbangan jemaah haji Indonesia tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Kebijakan tersebut dinilai Danang sebagai bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat, khususnya calon jemaah haji.
Danang menyatakan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dalam menjaga keterjangkauan biaya haji.
Menurutnya, kenaikan biaya penerbangan tidak terlepas dari melonjaknya harga avtur dan fluktuasi nilai tukar rupiah yang memberikan tekanan signifikan terhadap struktur pembiayaan penerbangan haji.
“Maskapai seperti Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan biaya hingga Rp974,8 miliar, sementara Saudi Airlines mencapai Rp802,8 miliar,” ungkap Danang, dalam rilisnya, Rabu (15/4/2026).
Secara agregat, lanjutnya, biaya penerbangan haji mengalami peningkatan dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun, atau naik sebesar Rp1,77 triliun. Meski demikian, Danang menegaskan, pemerintah telah mengambil langkah strategis agar kenaikan tersebut tidak dibebankan kepada jemaah.
“Alhamdulillah, presiden telah menegaskan bahwa lonjakan biaya haji ini tidak boleh dibebankan kepada jemaah haji. Ini bentuk komitmen negara dalam menjaga keterjangkauan ibadah haji bagi masyarakat,” ujarnya.
Danang menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut dan berharap koordinasi antara pemerintah, maskapai, serta pemangku kepentingan lainnya terus diperkuat guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar, efisien, dan tetap mengedepankan pelayanan terbaik bagi jemaah.







Komentar