KPK Seret Suami Bupati Pekalongan, Aliran Rp19 Miliar Terkuak!

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Kali ini, penyidik memanggil suaminya yang juga anggota DPR RI, Ashraff Abu, sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AA selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023-2024,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Selain Ashraff Abu, KPK juga memeriksa saksi lain berinisial YLD yang diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Rokan Citra Money Changer dalam perkara yang sama.

Menurut catatan penyidik, Ashraff Abu tiba untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB, sementara YLD lebih dulu hadir pada pukul 08.58 WIB.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026. Saat itu, Fadia Arafiq diamankan bersama ajudan serta orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi yang sama, 11 orang lainnya turut diamankan di Pekalongan.

Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2023–2026.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya, memenangkan sejumlah proyek di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Dari praktik itu, Fadia dan keluarganya diduga meraup keuntungan hingga Rp19 miliar. Rinciannya, Rp13,7 miliar disebut dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarga, Rp2,3 miliar dialokasikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, serta Rp3 miliar lainnya masih berupa dana tunai yang belum dibagikan.

Komentar