PBI BPJS Kesehatan Nonaktif, Komite III DPD RI Pertanyakan Nasib Pasien Penyakit Kronis

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komite III DPD RI menyebut penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dari kelompok Penerima Bantuan Iuran atau PBI pada awal tahun 2026 lalu, mengulang kejadian serupa pada tahun 2025 yang memicu keresahan dan kepanikan luas di tengah masyarakat.

Hal tersebut diungkap Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma saat Rapat Kerja dengan BPJS Kesehatan di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/26).

“Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan memicu keresahan dan kepanikan bagi penderita penyakit kronis yang membutuhkan layanan kesehatan segera dan berkelanjutan yang tidak boleh terputus. Secara tiba-tiba saat membutuhkan layanan kesehatan mereka ditolak oleh rumah sakit,” kata Filep.

Menurut Senator Indonesia asal Papua Barat, penonaktifan status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), merupakan implikasi dari diterapkannya kebijakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bagi penyelenggaraan jaminan sosial, agar sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.

“Kami melihat bahwa ada kepanikan dan keresahan masyarakat akibat penonaktifan PBI JKN, menandakan kebijakan DTSEN ini tidak disosialisasikan dengan baik oleh Pemerintah. Utamanya perihal cara dan tahapan reaktivasi kepesertaan PBI JKN bagi mereka yang dinonaktifkan,” ujar Filep.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito, mengungkapkan data, bahwa tren peserta non-aktif terus mengalami peningkatan sepanjang periode 2024 hingga 2026.

“Wilayah terdampak tertinggi Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur mencatatkan angka peserta nonaktif tertinggi. Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan program JKN karena memengaruhi stabilitas penerimaan iuran secara nasional,” tegasnya.

Dirut BPJS Kesehatan juga menyatakan tengah menjalankan strategi reaktivasi dengan mengalihkan kepesertaan ke segmen lain.

“Kami mengalihkan peserta ke Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda. Caranya kami advokasi kepada Pemda terkait data potensi peserta PBPU Pemda bersumber dari PBI jaminan kesehatan nonaktif,” jelas Prihati.

Menanggapi hal tersebut, Senator Indonesia asal Provinsi Bali Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra mengakui, pemutakhiran data sering kali terkendala di lapangan.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara BPJS dan Pemerintah Daerah. “Transformasi ini tidak boleh menimbulkan gejolak. Koordinasi dengan Pemda harus diperkuat agar masyarakat tidak bingung,” ujarnya.

Kekhawatiran lebih dalam disampaikan oleh Anggota DPD RI asal Provinsi Papua David Harold Waromi. Ia mempertanyakan tanggung jawab negara jika jaminan kesehatan diserahkan sepenuhnya ke daerah yang memiliki keterbatasan anggaran.

“Siapa yang bertanggung jawab atas masyarakat miskin yang tidak bisa berobat apabila fiskal daerah tidak mampu membiayai? Negara harus hadir jika daerah tak sanggup,” pungkasnya.

Komentar