LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Bob Hasan, menilai penting pembentukan badan otoritatif dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Satu Data Indonesia.
Menurutnya, keberadaan lembaga khusus tersebut menjadi kunci guna memastikan integrasi, akurasi, dan validitas data nasional.
Demikian dikatakan Bob Hasan usai Rapat Panja Baleg DPR RI untuk penyusunan RUU Satu Data Indonesia, di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Dijelaskannya, selama ini pengelolaan data di berbagai kementerian dan lembaga negara berjalan secara sektoral, sehingga menghasilkan data yang tidak sinkron. Kondisi tersebut dinilai menjadi kendala dalam penyusunan kebijakan, khususnya dalam perencanaan pembangunan nasional.
“Tidak bisa lagi data itu berdiri sendiri dari satu sudut pandang kementerian atau lembaga tertentu. Harus ada yang mensinergikan,” tegas Bob Hasan.
Politikus Partai Gerindra itu menekankan bahwa badan yang dirancang dalam RUU ini memiliki fungsi utama untuk mengintegrasikan berbagai sumber data yang selama ini tersebar di berbagai instansi, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
“Harus ada satu badan yang otoritatif untuk mengintegrasikan data, sehingga bisa menghasilkan data yang akurat dan valid untuk perencanaan pembangunan,” tegasnya.
Menurut Bob Hasan, keberadaan lembaga tersebut bukan untuk menggantikan peran institusi yang sudah ada, tapi penghubung dan pengintegrasi seluruh data lintas sektor.
Ia juga mengungkapkan bahwa penguatan kelembagaan ini menjadi penting karena regulasi yang ada saat ini, yakni Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dinilai belum memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk mengikat seluruh kementerian dan lembaga.
“Kekuatan mengikatnya secara hukum masih sangat terbatas, sehingga perlu ditingkatkan ke level undang-undang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bob Hasan menyebut bahwa badan otoritatif tersebut akan berperan strategis dalam mendukung proses perencanaan pembangunan nasional, termasuk dalam memastikan bahwa setiap kebijakan berbasis pada data yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Data ini akan menjadi fondasi utama dalam perencanaan pembangunan. Kalau datanya tidak akurat, maka kebijakannya juga tidak tepat,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan RUU Satu Data Indonesia masih berada pada tahap awal, namun Baleg DPR RI berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasannya dengan tetap mengedepankan partisipasi publik yang bermakna.
“Kita akan terus menerima masukan dari berbagai pihak agar undang-undang ini benar-benar komprehensif dan implementatif,” pungkasnya.







Komentar