Tak Cukup Formalitas, BULD DPD RI Minta Perda Jawab Kebutuhan Rakyat

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Pembentukan Peraturan Daerah atau Perda tidak boleh sekadar memenuhi aspek administratif dan prosedural, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat di daerah.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah atau BULD DPD RI, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow mengarakan, berdasarkan Peraturan DPD RI Nomor 4 Tahun 2022, BULD memiliki peran strategis dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Dalam pelaksanaannya, menurut Stefanus, BULD menitikberatkan pada isu-isu topikal, tematik, serta agenda nasional yang berdampak langsung di daerah, sekaligus memastikan adanya harmonisasi dan sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah.

Di acara yang sama, Wakil Ketua III BULD DPD RI, Agita Nurfianti menekankan kualitas Perda harus sesuai asas pembentukan peraturan yang baik karena berpengaruh langsung pada efektivitas pemerintahan, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat.

“Daerah diberikan ruang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan karakteristik, aspirasi, dan kebutuhan masing-masing,” ujar Agita.

Senator Indonesia asal Jawa Barat itu menyoroti masih ada Perda yang tidak selaras dengan peraturan yang lebih tinggi atau melampaui kewenangan daerah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan pembatalan Perda, kerugian anggaran, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Karena itu, Peran DPD RI sebagai representasi daerah dinilai strategis untuk memastikan kebijakan daerah tetap selaras dengan kepentingan nasional tanpa mengabaikan karakteristik lokal.

“Penguatan fungsi monitoring dan evaluasi pembentukan Perda menjadi kebutuhan mendesak,” ujar Agita.

Wakil Ketua I BULD DPD RI, Marthin Billa, menegaskan, BULD DPD RI berkomitmen mengawal implementasi kebijakan agar selaras antara regulasi pusat dan kepentingan daerah.

Komentar