Hak Masyarakat Adat Belum Terpenuhi, DPD RI Minta RUU Masyarakat Adat Disahkan

LIPUTAN.CO.ID, Yogyakarta – Isu masyarakat adat kini menjadi perbincangan luas di ruang publik, buntut peristiwa pelarangan penayangan film tentang masyarakat adat, yang menunjukkan bahwa keberadaan dan suara mereka belum sepenuhnya terbuka.

Keprihatinan itu disampaikan Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas dalam Focus Group Discussion bertema “Urgensi RUU Masyarakat Adat Menurut Konstitusi dan Peran DPD RI”, di Kantor DPD RI Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (23/5/2026).

Dalam sambutannya, GKR Hemas mengatakan, masyarakat adat merupakan akar identitas bangsa Indonesia yang keberadaannya dijamin oleh konstitusi. Namun hingga kini, pengakuan tersebut belum sepenuhnya diwujudkan dalam kebijakan yang memberikan perlindungan nyata.

“Pengakuan terhadap masyarakat adat bukanlah bentuk belas kasihan negara, melainkan amanat konstitusi yang wajib diwujudkan dalam kebijakan dan peraturan perundang-undangan,” tegas GKR Hemas.

Ia juga menyoroti meningkatnya konflik agraria dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), sepanjang tahun 2025 terjadi 135 kasus perampasan wilayah adat yang berdampak pada sekitar 3,8 juta hektare wilayah adat dan menyentuh 109 komunitas masyarakat adat.

Dikatakannya, RUU Masyarakat Adat merupakan kebutuhan mendesak agar pengakuan konstitusional dapat diwujudkan dalam perlindungan hukum yang konkret.

“Data tersebut bukan sekadar angka. Ini adalah cermin bahwa pengakuan konstitusi belum sepenuhnya hadir dalam kenyataan,” ujar GKR Hemas.

Di acara yang sama, narasumber lainnya Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi
menjelaskan, masyarakat adat memiliki peran penting sebagai penjaga identitas budaya, lingkungan, dan nilai-nilai lokal yang diwariskan lintas generasi.

Menurutnya, keberadaan masyarakat adat harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan negara.

“Masyarakat adat adalah penjaga identitas budaya, penjaga lingkungan, dan penjaga nilai serta kearifan lokal,” ungkap GKR Mangkubumi.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan hak masyarakat adat atas wilayah dan tanah adat. GKR Mangkubumi mencontohkan bahwa persoalan pertanahan masih menjadi tantangan besar, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta meskipun telah memiliki Undang-Undang Keistimewaan.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN, Abdon Nababan menegaskan, masyarakat adat sejatinya merupakan kelompok masyarakat yang kaya akan sumber daya, budaya, dan pengetahuan lokal.

Namun, berbagai kebijakan pembangunan berbasis konsesi justru membuat masyarakat adat kehilangan ruang hidupnya.
“Masyarakat adat itu adalah kumpulan orang-orang kaya. Yang kemudian karena konsesi masuk, proyek masuk, masyarakat malah menjadi miskin,” tegasnya.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk pemiskinan struktural akibat kebijakan negara yang tidak melibatkan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan.

Selain itu, Abdon menyoroti tingginya angka kriminalisasi dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat ketika mempertahankan wilayahnya.

Menurut Abdon, pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan “utang republik” yang selama puluhan tahun belum diselesaikan meskipun pengakuan terhadap masyarakat adat telah tercantum dalam UUD 1945.

Abdon juga menegaskan bahwa perjuangan pengesahan RUU Masyarakat Adat tidak bisa terus tertunda karena substansi pembahasan dinilai telah cukup matang. Tantangan terbesar saat ini adalah memastikan adanya pengawalan politik hingga tahap pengesahan.

Founding fathers kita sangat visioner karena pengakuan masyarakat adat sudah ada dalam konstitusi sejak 1945. Tetapi sampai hari ini belum ada undang-undang yang benar-benar memberikan perlindungan menyeluruh. Perjuangannya sudah 16 tahun, keluar masuk Prolegnas. Substansinya relatif sudah selesai didiskusikan, tinggal bagaimana menjaga sampai di ujung pembahasan agar benar-benar disahkan,” ujarnya.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Ajiep Padindang mengungkap pentingnya memperluas perspektif perjuangan masyarakat adat, tidak hanya terkait hak ulayat dan pertanahan, tetapi juga perlindungan hak intelektual masyarakat adat yang dinilai akan menjadi isu strategis di masa depan.

Ia mencontohkan berbagai warisan budaya seperti gamelan, batik, dan kekayaan budaya lokal lainnya yang berpotensi diklaim pihak lain apabila tidak segera dilindungi melalui regulasi yang kuat.

“Kalau selama ini terlalu menonjolkan hak ulayat atas tanah, ke depan ada hal yang lebih berharga, yaitu hak intelektual dan kearifan lokal masyarakat adat. Batik sudah diakui UNESCO. Tetapi kita tidak bisa menghindari kemungkinan adanya klaim terhadap kekayaan intelektual budaya kita,” ujar Ajiep Padindang.

Selain itu, Ajiep juga mengungkapkan bahwa salah satu hambatan dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat adalah persoalan politik hukum dan pendekatan perjuangan yang sering kali dianggap terlalu konfrontatif dalam dinamika legislasi nasional.

Ajiep bahkan mengaku memiliki kekhawatiran terhadap peluang pengesahan RUU tersebut apabila tidak mendapatkan dukungan politik yang kuat terhadap otonomi daerah dan masyarakat adat.

“Undang-undang itu politik hukum. Karena itu perjuangan untuk meloloskan RUU Masyarakat Adat perlu strategi dan transformasi pendekatan agar dapat diterima dalam proses pembentukan hukum nasional,” jelasnya.

“Forum ini menjadi bagian dari upaya DPD RI dalam menghimpun aspirasi publik sekaligus memperkuat dorongan percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat pada tahun 2026,” imbuhnya.

Hadir dalam FGD tersebut antara lain, Anggota DPD RI, KPPI DIY, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Forum G-10 Bulaksumur, akademisi, dan mahasiswa.

Komentar