SIMASLEG Perkuat Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi meluncurkan Sistem Informasi Partisipasi Legislasi atau SIMASLEG, di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan, kehadiran platform ini merupakan langkah progresif untuk mewujudkan tata kelola legislasi yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap suara rakyat di era keterbukaan parlemen.

Bob Hasan menjamin, ekosistem digital ini memungkinkan masyarakat memantau seluruh proses pembentukan undang-undang secara langsung sekaligus menjadi penangkal informasi hoaks.

“Sekarang ini sudah zaman keterbukaan. Apa pun informasinya, termasuk perubahan Prolegnas, akan langsung diketahui publik. SIMASLEG hadir untuk mengantisipasi informasi yang menyesatkan,” tegas Bob Hasan.

Dalam pemanfaatannya, lanjut politikus Partai Gerindra itu, Baleg DPR RI berkomitmen mewujudkan partisipasi publik yang benar-benar utuh (full meaningful participation). Bob Hasan tidak ingin keterlibatan publik hanya sekadar formalitas yang mewakili kelompok tertentu saja.

“Melalui SIMASLEG ekosistem digital ini mempermudah seluruh lapisan masyarakat untuk ikut terlibat menyampaikan harapannya di setiap pembentukan undang-undang,” jelasnya.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif menggunakan SIMASLEG agar sistem ini terus berkembang menjadi lebih baik sesuai kebutuhan publik.

“Tidak ada lagi jarak antara kita karena era digitalisasi. Kapan saja dan di mana saja, Anda bisa menyampaikan aspirasi melalui akun SIMASLEG,” ajak Bob, kepada seluruh masyarakat Indonesia.

SIMASLEG merupakan platform digital terpadu yang dirancang untuk mendukung pengelolaan proses legislasi secara menyeluruh, mulai dari penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang, pembahasan, pengesahan, hingga pemantauan pelaksanaan undang-undang.

Melalui SIMASLEG, data, dokumen, dan perkembangan proses legislasi yang sebelumnya tersebar di berbagai unit kerja dapat dihimpun dalam satu sistem yang saling terhubung.

Kehadiran platform ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dokumentasi legislasi, mempercepat pembaruan informasi, mengurangi duplikasi data, serta memudahkan penelusuran dokumen oleh unit kerja maupun pemangku kepentingan.

Berdasarkan keterangan Plt. Sekretaris Jenderal DPR RI, Suprihartini, SIMASLEG tidak hanya berfungsi sebagai aplikasi administratif, tetapi diproyeksikan menjadi ekosistem informasi legislasi DPR RI yang modern dan berorientasi pada pelayanan publik.

Menurutnya, keberhasilan SIMASLEG tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh konsistensi, kedisiplinan, dan kolaborasi seluruh unit kerja dalam melakukan penginputan, validasi, pembaruan, dan pengelolaan informasi legislasi.

#Memperluas Partisipasi Publik yang Bermakna
Salah satu tujuan utama pengembangan SIMASLEG adalah memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan akses terhadap informasi legislasi, tetapi juga kanal yang memungkinkan aspirasi dan masukan mereka dihimpun, dikelola, serta dipertimbangkan secara sistematis.

Penguatan partisipasi publik tersebut sejalan dengan prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna, yang mencakup hak masyarakat untuk didengar, hak agar pendapatnya dipertimbangkan, serta hak untuk memperoleh penjelasan atas pandangan yang telah disampaikan.

Dengan demikian, SIMASLEG diharapkan menjadi jembatan digital yang mempertemukan proses legislasi DPR RI dengan aspirasi masyarakat secara lebih transparan, interaktif, dan terdokumentasi.

Peluncuran secara simbolis dilakukan oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, setelah pengantar dan pengenalan SIMASLEG oleh Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Bayu Dwi Anggono.

Komentar