DPD RI Desak Pemerintah Cabut Moratorium DOB

Jakarta, Liputan.co.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar rapat kerja dengan Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang juga Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, di Kantor Wapres, kawasan Istana Negara, jalan Merdeka Utara, Selasa (18/7/2017).

Agenda yang dibahas dalam raker tersebut menurut Ketua DPD Oesman Sapta antara lain menyampaikan aspirasi daerah yang meminta pemerintah mencabut moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB).

“DPD melalui Ketua DPOD mengusulkan dan merekomendasikan kepada Presiden segera menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Peraturan tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada),” kata Oesman, kepada wartawan usai raker.

Penataan daerah lanjurnya, termasuk dengan cara pemekaran daerah sebagai pilihan rasional objektif meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daerah, membuka ruang kreasi dan inovasi daerah, memperpendek rentang kendali pemerintahan serta peningkatan pelayanan publik sebagai komitmen dan keberpihakan kepada daerah.

“Penataan daerah merupakan bukti komitmen dan keberpihakan DPD RI kepada daerah, saat ini kami datang ke tempat yang tepat yaitu Wakil Presiden selaku ketua DPOD dan sekaligus mencari penjelasan mengenai permasalahan pembentukan DOB dan hal-hal yang terkait dengan daerah,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, DPD juga menyatakan apresiasi terhadap UU Pemeeintah Daerah Nomor 23 tahun 2014 karena memberikan ruang bagi pemda melakukan akselerasi pembangunan sesuai kepentingan strategis nasional. Oleh karena itu, DPD RI mendesak pemerintah agar mengakomodasi adanya tuntutan pemekaran daerah.

Lebih lanjut, OSO panggilan beken Oesman Sapta mengungkap bahwa DPD RI ini menerima usulan pembentukan DOB sebanyak 173, yang terdiri 16 usulan DOB provinsi dan 157 usulan DOB kabupaten/kota. Bagi DPD RI usulan tersebut harus ditindaklanjuti oleh DPD RI, DPR RI, dan Pemerintah.

Di tempat yang sama, Ketua Komite I DPD Ahmad Muqowam menyatakan bahwa sebelumnya telah melakukan rapat kerja dengan Mendagri, Kepala Daerah Induk pengusul pembentukan DOB se-Indonesia, juga rapat dan kunjungan kerja ke calon DOB.

Selain itu ujarnya, Komite I DPD juga melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif. DPD lanjutnya, mendorong pemerintah segera menerbitkan landasan hukum yang diperlukan yang nengatur penataan daerah dan Desertada.

“Tanpa adanya landasan hukum tersebut pemerintah tidak mempunyai acuan dalam menilai usulan pembentukan DOB yang didahului dengan pembentukan daerah persiapan,” jelasnya.

Diketahui, pada Agustus 2015, pemerintah sudah menetapkan Perpres Nomor 91 tahun 2015 tentang DPOD yang salah satu tugasnya memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan tentang Penataan Daerah.

Namun hingga saat ini DPOD belum mengusulkan atau merekomendasikan kepada Presiden atas RPP Penataan Daerah dan RPP Desertada yang sudah disusun oleh Kementerian Dalam Negeri. (zul)

Komentar