LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha memicu reaksi keras dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, memastikan pihaknya akan segera memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, untuk membahas persoalan tersebut secara khusus.
“Kami akan panggil dinas pendidikan. Kita minta Kemendikdasmen memperketat standar pendidikan dan pengasuhan di Daycare,” kata Lalu saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 28 April 2026.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memiliki peran dalam pengawasan serta penyusunan standar layanan pendidikan anak usia dini.
“Pengawasan harus diperketat dan standar layanan daycare harus benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada kompromi terhadap keselamatan dan perlindungan anak,” katanya.
Lalu juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan yang terjadi di Yogyakarta. Ia menegaskan, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Kami sangat prihatin dan mengutuk keras dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan daycare. Tempat yang seharusnya menjadi ruang aman justru menjadi lokasi terjadinya tindakan yang tidak manusiawi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus ini harus menjadi titik balik bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan daycare di Indonesia.
“Kasus di Daycare Little Aresha harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh, termasuk penguatan sistem pengawasan dan perlindungan anak. Negara harus hadir memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan maksimal,” tegas Lalu.
Sebelumnya, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus tersebut. Pengungkapan kasus bermula dari laporan mantan karyawan yang mengaku menyaksikan praktik pengasuhan tidak manusiawi, yang kemudian ditindaklanjuti melalui penggerebekan pada 24 April 2026.
Dari hasil penyelidikan, tercatat 103 anak pernah dititipkan di fasilitas tersebut, dengan 53 anak terverifikasi mengalami kekerasan fisik maupun verbal. Kasus ini kini menjadi sorotan nasional dan mendorong tuntutan pembenahan sistem perlindungan anak secara menyeluruh.







Komentar