Komisi X DPR: Perguruan Tinggi Tak Boleh Diposisikan Hanya Pabrik Tenaga Kerja

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi X DPR RI merespon rencana pemerintah mengevaluasi hingga menutup sejumlah program studi atau Prodi di perguruan tinggi.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menilai, kebijakan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni penguatan ekosistem pendidikan tinggi, bukan sekadar efisiensi jumlah Prodi.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan, pendidikan tinggi memang harus relevan dengan kebutuhan dunia kerja. Namun, Ia mengingatkan agar kampus tidak direduksi hanya sebagai pencetak tenaga kerja.

“Kita sepakat, pendidikan tinggi memang harus relevan dengan kebutuhan industri. Tetapi, perguruan tinggi tidak boleh diposisikan hanya sebagai pabrik tenaga kerja,” kata Hetifah, saat dihubungi, Selasa (28/4/2028).

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Timur itu menjelaskan, perguruan tinggi memiliki peran strategis yang lebih luas, termasuk dalam pengembangan ilmu pengetahuan, pelestarian kebudayaan, dan pembentukan daya kritis bangsa.

“Fungsi kampus itu jauh lebih luas, membangun ilmu pengetahuan, menjaga kebudayaan, membentuk daya kritisi bangsa,” lanjutnya.

Terkait kebijakan evaluasi Prodi, Hetifah menekankan pentingnya dasar akademik yang kuat dan komprehensif. Ia mengingatkan agar keputusan tidak diambil berdasarkan tren jangka pendek.

“Setiap kebijakan terkait Prodi harus didasarkan pada kajian akademik yang kuat dan komprehensif, bukan sekadar mengikuti tren jangka pendek,” kata Hetifah.

Ia juga menolak pendekatan penutupan massal dan mendorong transformasi Prodi yang dinilai kurang relevan. Menurutnya, revitalisasi kurikulum, penguatan pendekatan interdisipliner, serta penyesuaian dengan potensi daerah jauh lebih tepat dilakukan.

“Pendekatannya bukan penutupan massal, tetapi transformasi,” tegas Hetifah.

Diingatkannya, fokus berlebihan pada efisiensi dapat berdampak pada menyempitnya ruang keilmuan di perguruan tinggi. Selain itu, Hetifah juga menyinggung pentingnya transparansi dalam proses evaluasi serta pelibatan seluruh pemangku kepentingan.

Selain itu, juga menekankan perlunya masa transisi yang adil bagi mahasiswa dan dosen agar tidak menjadi pihak yang dirugikan. “Mahasiswa dan dosen harus dilindungi, karena kita tidak sedang mengelola angka, tetapi menentukan masa depan pendidikan dan peradaban bangsa,” pungkas Hetifah.

Komentar