Ini Penyebab Kantor Perwakilan DPD Di Sumbar Tak Dibangun

Jakarta, liputan.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI H Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa menyesalkan lambatnya proses pembangunan kantor perwakilan DPD RI di Sumatera Barat.

Apalagi menurut Leonardy penyebabnya hanya gara-gara status lahan yang semenjak tahun 2013 lalu oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di kategorikan sebagai lahan pinjam pakai.

“Pemerintah Pusat tidak akan pernah mau membangun kantor perwakilan DPD di Sumatera Barat kalau statusnya tanahnya hanya pinjam pakai. Kalau tetap dibangun, Pemerintah Pusat melanggar undang-undang,” kata Leonardy, di Jakarta Kamis (24/8/2017).

Dia jelaskan, Pemerintah bisa membangun gedung perkantoran di daerah-daerah apabila lahan yang disediakan oleh pemerintah provinsi sudah berstatus hibah dan diserahkan kepada pusat.

Kalau pinjam pakai lanjut Senator asal Provinsi Sumatera Barat itu, kapan saja pihak yang meminjamkan bisa saja mengambilnya.

“Padahal kantor perwakilan DPD tersebut akan dipakai dalam batas waktu yang tidak ditentukan karena akan difungsikan sebagai sarana untuk menampung semua aspirasi daerah baik yang disampaikan oleh pemerintahan daerah maupun masyarakat. Singkatnya kantor itu akan jadi rumah aspirasi bagi semua pihak,” tegasnya.

Lagi pula ujar mantan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat ini, kalau melihat luas lahan yang dibutuhkan untuk kantor tersebut, tidak perlu persetujuan dari DPRD setempat karena nilai lahannya masih di bawah Rp 5 miliar.

Tapi dari hasil kunjungan kerjanya ke Ranah Minang awal Agustus yang lalu, sudah ada niat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk memperbaharui status tanah pinjam pakai menjadi hibah.

“Saya dapat memastikan bahwa proses hibah lahan untuk kantor perwakilan DPD di Sumatera Barat sudah dimulai. DPD tentu sangat berharap prosesnya selesai di tahun 2017 ini,” imbuhnya.

Komentar