Jakarta, liputan.co.id – Anggota Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Abdul Azis Khafia menyatakan hingga saat ini masih banyak undang-undang (UU) yang dibuat sebagai reaksi atas suatu peristiwa.
Pernyataan tersebut disampaikan Aziz dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pusat Penelitian Universitas Andalas, Universitas Diponegoro, Universitas Udayana, dan Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (14/9/2017).
“Saya menilai banyak undang-undang yang dibuat pemerintah bersama DPR dipicu oleh suatu kondisi tertentu dan sifatnya reaktif,” kata Azis.
Mestinya lanjut Senator asal DKI Jakarta ini, sebuah UU dibuat lebih bersifat antisipatif ke depan guna mencegah terjadinya sebuah tindakan yang berpotensi merugikan publik atau Negara.
Bahkan lanjut dia, dalam beberapa kasus,UU mendadak dibuat karena kepentingan opini yang berkembang dari segelintir pemilik modal. “Bukan berdasarkan kebutuhan ke depan yang ada di masyarakat,” tegasnya.
Komentar