Jakarta, liputan.co.id – Anggota Lembaga Pengkajian MPR RI Ahmad Farhan Hamid menyatakan otonomi daerah (Otda) adalah pemberian sebagian kewenangan pemerintah pusat kepada daerah. Otda menurutnya, diberikan dengan tujuan agar daerah bisa mengatur rumah tangganya sendiri secara mandiri dalam rangka percepatan pembangunan dan bisa mengembangkan potensi dan kekhasan daerahnya.
“Sayangnya, hingga kini pemberian status otonomi daerah belum membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Sebab baru 20 persen saja daerah yang berhasil melaksanakan pembangunan secara baik,” kata Farhan, saat jadi nara sumber Simposium Nasional, “Pemantapan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Mewujudkan Kewajiban Konstitusional DPD RI”, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Sedangkan sisanya sebesar 80 persen lanjut Farhan, belum menampakkan hasil. Terbukti masih tingginya tingkat kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan di masyarakat.
Beberapa persoalan penyebab proses percepatan pembangunan di daerah masih terkendala menurutnya adalah masalah perencanaan yang tidak sinkron antara pusat dan daerah, regulasi yang tidak mendukung percepatan pembangunan, serta pengawasan yang terlalu banyak, sehingga mengganggu kelancaran pembangunan.
Kondisi tersebut menurut Farhan menjadi tugas yang bisa diperankan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebagai jembatan emas antara pusat dan daerah.
“Banyak kekosongan yang semestinya bisa diperankan oleh DPD dalam membantu pelaksanaan pembangunan di daerah,” ujar Farhan.
Salah satu persoalan yang nampak di depan mata, tetapi tidak ada yang mengawal kata dia, adalah anggaran transfer daerah. “Selama ini DPR hanya melakukan pengawasan terhadap anggaran kementerian dan lembaga. Sementara anggaran transfer kurang mendapat perhatian,” pungkasnya.
Komentar