Jakarta – Pemuda Tangguh Karya Cinta Negara (PTKCN) seruduk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan eks kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan V Marunda periode 2016 Heri Suryanto dan Direktur Utama PT. KCN Widodo Setiadi dalam dugaan suap dan gratifikasi.
“Kami koalisi PTKCN Mendesak KPK menangkap eks Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan V Marunda dan Direktur Utama PT. KCN yang terbukti melakukan suap dan gratifikasi yang merugikan Negara triliunan rupiah dan negara kehilangan asset selama 70 tahun,” kata kordinator aksi Rusman di depan Gedung KPK, Senin (25/11).
Menurut Rusman, bukti tdugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh eks Kepala Pelabuhan Marunda dan Dirut PT. KCN ini sudah jelas tertuang dalam buku besar mutasi pengeluaran PT.KCN.
“Pastinya kami tau dan paham bahwa Suryanto eks kepala Pelabuhan Marunda melakukan tindakan suap, karena mengutip biaya pengawasan pengerukan ilegal di dermaga, dari PT.KCN dari tahun 2014 – 2018 sebesar Rp. 1.268.400.000,” beber Rusman.
Sementara itu, orator lainnya Ardan meminta kepada KPK untuk memanggil dan memeriksa Ahmad Kusyairi selaku direktur keuangan PT. KCN agar membuktikan adanya aliran dana ilegal dalam proses pengeluaran biaya pengawasan pengerukan, dan biaya jasa pandu.
“Kami meminta KPK panggil yang namanya Ahmad Kusyairi dan Heri Purwanto, karena terlibat dalam suap biaya operasional ilegal-jasa pandu pelabuhan sebesar Rp. 1.541.000.000,” tegas Ardan.
Selain Eks Kepala Kantor Pelabuhan Marunda dan Dirut PT. KCN, demonstran juga mendesak KPK agar menahan Dirut PT. KTU Wardono Asnin, karena terlibat dalam tindakan suap dan gratifikasi.
“Wardono diduga melakukan tindakan suap yang merugikan Negara Rp 1 Triliun lebih yang bersumber dari perjanjian konsesi pier 1, 2 dan 3. KPK yang terhormat, tolong segera tangkap juga Wardono Asnin yang secara diam-diam melakukan konsesi perjanjian dengan PT.KCN sehingga negara kehilangan asset, dan mengalami kerugian sebesar Rp.1.820.949.800.000,” teriaknya. (***)






