Polda Sumut Ungkap Sindikat Prostitusi Online, PAN Minta Dibongkar Tuntas

LIPUTAN.CO.ID, Medan – Anggota Komisi III DPR RI, Widya Pratiwi, mengapresiasi jajaran Polda Sumatra Utara (Sumut) dan Polrestabes Medan yang berhasil mengungkap sindikat prostitusi online, yang melibatkan anak di bawah umur.

Menurut politikus PAN itu, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi anak-anak dari ancaman eksploitasi seksual yang kini semakin masif memanfaatkan platform digital.

“Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi anak dari kejahatan eksploitasi seksual berbasis digital,” kata Widya Pratiwi, saat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Sumatra Utara, Kamis (21/5/2026).

Namun, Komisi III DPR lanjutnya, tetap meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, juga telusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik tersebut.

“Penelusuran terhadap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang memfasilitasi praktik prostitusi online melalui platform digital, harus dilakukan secara serius,” tegasnya.

Widya juga mendorong penguatan pengawasan ruang siber dan edukasi kepada masyarakat agar kasus serupa tidak terus berulang.

Menurutnya, perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Pengawasan ruang digital dan edukasi masyarakat harus diperkuat. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” kata Widya.

Dia juga turut menyoroti tantangan implementasi KUHP dan KUHAP baru dalam sistem penegakan hukum di daerah, khususnya di Sumatra Utara.

Menurutnya, penerapan KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku di seluruh Indonesia menuntut kesiapan aparat penegak hukum dalam menerjemahkan norma-norma baru ke dalam praktik penanganan perkara sehari-hari.

“Institusi kepolisian dan kejaksaan sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana dihadapkan pada kebutuhan untuk menerjemahkan norma-norma baru ke dalam praktik penanganan perkara di lapangan,” ujarnya.

Ia menilai Sumut memiliki tantangan tersendiri dalam implementasi regulasi tersebut karena tingginya mobilitas masyarakat dan kompleksitas perkara hukum yang terus berkembang.

“Sebagai wilayah dengan tingkat mobilitas tinggi dan ragam perkara yang kompleks, implementasi KUHP dan KUHAP di Sumatra Utara membutuhkan perhatian khusus,” kata Widya.

Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan terus memantau implementasi KUHP dan KUHAP di daerah serta mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan baru yang berkembang di era digital.

Komentar