Kasus Natuna, DPD RI Desak Pemerintah Penuhi MEF dan Sahkan UU Daerah Kepulauan

Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan Bachtiar Najamudin mengkritisi Pemerintah China yang terkesan membiarkan penangkapan ikan secara ilegal yang dikawal oleh kapal Coast Guard China di dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan utara Kepulauan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa, 10 Desember 2019 lalu.

Hal yang lebih mengagetkan menurut Sultan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah melayangkan nota protes kepada Duta Besar Republik Rakyat China (RRC) di Jakarta. Namun Pemerintah China tidak menggubris nota protes tersebut dengan dalih penangkapan ikan yang dikawal oleh Coast Guard China di perairan utara Natuna tidak melanggar Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut atau UNCLOS tahun 1982.

“Padahal RRC itu salah satu negara di dunia yang menjadi Anggota UNCLOS. Kini kenapa China melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut itu? Ini merupakan tindakan pelanggaran menerobos wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Sultan, di Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Menurut Senator Indonesia asal Provinsi Bengkulu itu, pelanggaran wilayah NKRI oleh China tersebut memaksa pemerintah Indonesia untuk bertindak tegas dengan mengedepankan diplomasi damai untuk mengusir kapal-kapal milik China segera meninggalkan Laut Natuna Utara.

“Tidak ada alasan bagi Indonesia untuk membiarkan wilayahnya diduduki asing lalu diklaim sebagai milik China. Pemerintah Indonesia harus bertindak tegas agar kapal-kapal China meninggalkan Laut Natuna Utara dengan mengedepankan diplomasi damai. Bukan negosiasi,” tegasnya.

Sebaliknya ujar Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu periode 2013-2015 itu, Pemerintah China harus menghormati hukum internasional seperti tertuang dalam UNCLOS 1982. Dia tegaskan, jangan karena alasan telah berinvestasi di Indonesia, lalu melanggar batas-batas wilayah negara. “Pemerintah Indonesia wajib melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar asing yang telah menerobos wilayah NKRI,” tegasnya.

Selain itu, Sultan juga mendorong Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk sesegera mungkin memenuhi kebutuhan Minimum Essential Force (MEF), khususnya di matra Laut dan Udara guna mengantisipasi kondisi ancaman militer di masa yang akan datang.

“Ancaman militer dari negara lain semakin jelas. Pemerintah Indonesia melalui Kemhan harus segera mempercepat realisasi Minimum Essential Force, khususnya di matra Laut dan Udara,” tegasnya.

Terakhir, alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Depok itu mendesak DPR RI dan Pemerintah sesegera mungkin mengesahkan RUU tentang Daerah Kepulauan yang diinisiasi oleh DPD RI untuk menjadi UU. Apalagi imbuh Sultan, RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

“RUU tentang Daerah Kepulauan yang diinisiasi oleh DPD RI itu secara langsung terkait dengan peningkatan kapasitas dan kapabilitas daerah-daerah kepulauan dalam menjaga keutuhan NKRI. DPR RI dan Pemerintah harus segera mengesahkannya menjadi UU, sehingga daerah-daerah kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara-negara sahabat bisa lebih optimal dalam menjaga keutuhan NKRI,” pungkasnya.