Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan aset milik negara jumlah dan nilainya sangat luar biasa. Namun menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, pemasukkan dari pengelolaan aset negara tersebut masih minim, cuma 15 persen saja.
“Asetnya luar biasa, tetapi pemasukan sangat minim. Dari hasil yang didapatkan, cuma 15 persen dana yang diberikan kepada Kementerian Keuangan sebagai kontribusi untuk APBN. Sementara 85 persen digunakan untuk pengelolaan. Ini apakah rasional atau tidak?,” kata Guspardi, disela-sela Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Sekretaris Kabinet, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Seandainya diberikan kepada pihak ketiga, dalam pengelolaan aset negara ini, Wakil Rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Barat II itu yakin dan percaya jumlah yang akan didapatkan sebagai kontribusi bagi APBN akan lebih dari itu.
Ditegaskannya, harus ada visi dan misi dari Badan Layanan Umum (BLU) dalam melakukan negosiasi. Menurutnya, negara tidak boleh dikalahkan dalam melakukan negosiasi. Ia berharap pemanfaatan aset negara itu bisa dilakukan secara maksimal sehingga hasilnya bisa dinikmati untuk kepentingan bangsa dan negara.
“Oleh karena itu saran saya kepada Mensesneg, agar bagaimana kedepannya, orang-orang yang ditunjuk di Badan Layanan Umum (BLU) itu adalah mereka yang mempunyai talenta, mempunyai keberanian untuk berhadapan dengan pihak ketiga, serta tidak mempunyai beban hingga senantiasa berpihak kepada negara,” ujarnya.
Menurut Guspardi, perlu penguatan posisi Negara saat berhadapan dengan sejumlah mitra usaha pada proses renegosiasi perjanjian kerjasama. “Persoalan-persoalan itu adanya di BLU. Kebanyakan (perjanjian) yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak ketiga adalah terjadi pada tahun 1990. Tetapi yang membuat miris adalah sejak tahun 1990 dilakukan perjanjian antara pemerintah dengan pihak ketiga, yang pada umumnya adalah BUMN, nyaris tidak ada bangunan-bangunan yang terealisasi,” ungkap Guspardi.
Diketahui, pengelolaan aset negara dilakukan oleh Mensesneg berdasar pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, serta PP Nomor 27 tahun 2014. “Tujuannya adalah perbaikan fungsi pengawasan secara berkelanjutan serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset, khususnya optimalisasi pendapatan negara di kedua Badan Layanan Umum (BLU), yakni BLU Gelora Bung Karno (GBK) dan BLU Kemayoran.






