Jakarta – Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19, yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia, dengan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tertanggal 6 Mei 2020.
Secara filosofis, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 kata Wakil Ketua Komite III DPD RI M Rahman telah mengamanatkan Negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. “Selanjutnya, ditegaskan dalam batang tubuh Pasal 27 Ayat (2) bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” kata Rahman, lewat rilisnya, Minggu (10/5/2020).
Dikatakannya, pandemi Covid-19 telah membawa dampak yang signifikan terhadap perekonomian nasional dan dunia internasional pada umumnya. Terkait dalam bidang ketenagakerjaan, terhadap Pengusaha dan Pekerja dampaknya sangat signifikan, banyak perusahaan gulung tikar dan tidak sedikit pekerja yang kena PHK.
“Ada persoalan lain menjelang hari raya keagaaman, yaitu konsekuensi pengusaha untuk membayar THR pekerjanya. Dalam ini, Komite III DPD RI mengapresiasi kebijakan pemerintah dengan menerbitkan SE Menaker Penundaan THR. Di mana SE ini tetap tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar THR sekaligus denda bagi pengusaha jika terlambat memberikan THR kepada Pekerja,” ujar Rahman.
Namun Komite III DPD RI mempertanyakan, di mana Negara/Pemerintah hadir di saat warganya mengalami kesulitan ekonomi? “Bukankah sumbangan devisa negara itu salah satunya bersumber dari Pajak Pengusaha dan Pekerja. Apakah pemerintah hanya melepas tanggungjawab saja dengan cukup menerbitkan Surat Edaran? Sementara di satu sisi Pengusaha dan Pekerja dibiarkan untuk bernegosiasi?,” tanya Rahman.
Ditegaskannya, Negara/Pemerintah harusnya hadir dan bertanggungjawab untuk melindungi hak buruh atas THR, salah satunya dengan memberikan intensif kepada Pengusaha yang benar-benar tidak mampu membayar THR pekerjanya karena dampak Pandemi Covid-19 dengan memberikan dan kemudahan pinjaman ke Bank atau lembaga pinjaman lainnya.
“Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah bersinergi dan melakukan koordinasi yang intensif untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan yang tersebar di setiap dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan aktif turun mengawasai proses pemberian THR oleh perusahaan di daerah-daerah,” pintanya.







Komentar