Diajukan Sebagai Usul Inisiatif DPR, RUU PKS Akan Dipercepat

JAKARTA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) saat ini menjadi kebutuhan mendesak, hingga akan diprioritaskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.

“Itu jadi usul inisiatif badan legislasi dan kita akan percepat lah,” kata Andi Agtas kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada, Jumat (15/1).

Menurut Andi Agtas, draf lama RUU PKS tidak berbeda dengan draf yang baru saat ini, hingga proses penyusunan di Bandan Legislasi  cepat selesai dan diajukan sebagai usul inisiatif DPR.

“Karena draft yang lama kan juga kurang lebih hampir sama saja dengan yang akan diusulkan. Kita berharap proses penyusunannya di badan legislasi segera bisa diselesaikan, diajukan sebagai usul inisiatif DPR,” ucapnya.

Dijelaskan Andi Agtas, RUU PKS ini sudah mendapat dukungan penuh dari lapisan masyarakat dan Ormas-Ormas, karena RUU PKS ini dianggap sebagai satu kebutuhan yang mendesak dalam melindungi anak-anak dan perempuan.

“Saya sebelum penetapan prolegnas menerima banyak Whatsapp, ya meminta supaya RUU PKS. Dan dari awal kita di fraksi-fraksi sudah bersepakat untuk memasukkan itu sebagai sebuah kebutuhan yang mendesak,” akuinya.

Politisi Partai Gerindra ini juga meminta Pemerintah untuk mengeluarkan Supresnya, jika RUU PKS ini masuk dalam usul inisiatif DPR. Meski menjadi usul inisiatif, namun RUU PKS ini mendapat catatan khusus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terkait dengan norma-norma agama yang ada.

“Pokoknya kita lakukan bersamaan. Bagaimana kemudian nanti pemerintah bisa segera mungkin juga mengeluarkan supresnya kalau sudah jadi usul inisiatif,” pintanya.

“Fraksi-fraksi kelihatannya sudah, yang penting cuman PPP bersama PKS memberi catatan bahwa yang namanya perlindungan kekerasan seksual itu juga harus memperhatikan norma-norma agama,” pungkasnya.

Komentar