DPR RI Setuju Kampanye di Kampus

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mengatakan setuju dengan wacana kampanye di lingkungan kampus atau perguruan tinggi.

Menurutnya, selama ini paradigma kampus bebas politik praktis itu masih terbilang multi-tafsir. Faktanya, kata Syaiful, tanpa disadari mahasiswa juga menerapkan budaya politik dalam hal pemilihan ketua di organisasi kemahasiswaan.

“Nah karena itu, saya setuju opsi untuk kampus diajak menjadi bagian dari sosialisasi dan perdebatan politik ke depan,” kata Huda, dalam rilisnya, Jumat (29/7/2022).

Meski demikian, politikus Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB itu menyadari bahwa usulan tersebut perlu pengaturan.

Lebih lanjut, Syaiful mengusulkan agar wacana itu bisa menjadi bahan diskusi antara Kemendikbud Ristek bersama kampus untuk memikirkan mekanisme pengaturan wacana tersebut.

“Apakah kampus mem-bikin mimbar politik dengan cara mengundang ajang adu debat dengan calon-calon presiden dan wakil presiden, dengan Parpol-parpol untuk menyampaikan visi misi tentang masa depan Indonesia. (Tapi) prinsipnya saya kira, saya setuju ruang itu dibuka,” tegasnya.

Dia menilai, pembahasan wacana atas usulan tersebut akan lebih progresif apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu menyempurnakan atau mematangkan usulan tersebut. Sehingga, usulan ini nantinya bisa ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terlibat.

“Mungkin saya termasuk yang akan mendorong adanya inisiatif diskusi ini dengan Kemendikbud dan rektor-rektor seluruh kampus,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengusulkan kampanye peserta Pemilu bisa dilakukan di kampus. Hasyim menjelaskan, Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Menurut Hasyim, ketentuan itu dapat diartikan bahwa yang dilarang adalah penggunaan fasilitasnya, bukan kegiatan kampanyenya.

Komentar