Perbaikan Dokumen Persyaratan Parpol, KPU Berikan Bimtek Ke Partai Gelora

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia dalam rangka perbaikan dokumen persyaratan partai politik (Parpol), Sabtu (17/9/2022).

KPU mempersilahkan bagi Parpol yang hasil verifikasi administrasinya belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) untuk melakukan perbaikan mulai 15-28 September 2022.

Dalam kesempatan ini, Komisioner KPU RI, Idham Holik, yang juga Ketua Divisi Teknis KPU RI memberikan Bimtek secara langsung kepada LO dan Admin Sipol Partai Gelora dari 34 DPW se-Indonesia.

Bimtek yang digelar secara daring ini juga dihadiri para ketua, sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Ketua Pokja Verpol Daerah.

Dalam Bimtek ini, KPU juga menugaskan dua tim teknis mereka, yakni Yulie Fitria Setianti dan Firdaus Pandu Aji untuk memberikan penjelasan secara teknis seputar pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik sesuai dengan PKPU No. 4 Tahun 2022.

Lalu, berdasarkan Keputusan KPU No. 259 Tahun 2022 tentang Pedoman teknis bagi Parpol calon peserta Pemilu, serta Keputusan KPU No. 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU No. 259 Tahun 2022.

“KPU telah menyampaikan ke kita, bahwa ada hal menarik, dimana kunci keberhasilan agar status BMS dan TMS tidak banyak, adalah keaktifan LO-nya. LO ini nongkrongnya, ngopinya, dan mungkin tidurnya harus di KPU-KPU, sehingga mengetahui persoalan-persoalan yang muncul,” kata Mahfuz Sidik, Sekretaris Jenderal Partai Gelora dalam keterangannya, Minggu (18/9/2022).

Menurut Mahfuz, ketika menemukan ada persoalan dalam proses verifikasi administrasi di KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, maka LO bisa langsung melakukan komunikasi dengan admin di struktur DPW atau DPD untuk segera menginput data perbaikan di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

“Komunikasi ini yang akan kita lakukan, ngantornya di KPU-KPU dan bisa langsung berkomunikasi dengan struktur, sehingga nanti masalah-masalah yang ada bisa kita selesaikan. Ini penting untuk tahapan perbaikan, karena sudah nggak ada lagi perbaikan kedua begitu tanggal 28 September,” katanya.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU saat ini sesuai dengan pasal 173 ayat 2 dan pasal 17 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sehingga ketika proses input di Sipol KPU, dibutuhkan kecermatan dalam menginput data dan dokumen yang diperlukan.

“Karena yang namanya verifikasi itu adalah menguji keabsahan dokumen. Berbekal pengalaman kemarin, KPU menyampaikan hasil verifikasi dalam bentuk dokumen dengan keterangan yang sangat rinci dalam pelaksanaan perbaikan dokumen maupun menindaklanjuti apa yang tertera dalam hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 11 September 2022 lalu,” kata Idham.

Ketua Divisi Teknis KPU RI ini mengingatkan kembali, kepada seluruh pimpinan Parpol untuk segera melengkapi dokumen secara lengkap dalam masa perbaikan dari 15-28 September 2022.

“KPU juga memberikan kesempatan kepada Narahubung atau LO untuk berkonfirmasi mengenai pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual, kita menggunakan berbagai metode. Ketika pemegang kartu tidak bisa dihadirkan, maka Parpol diberi kesempatan untuk menghubungi verifikator. Kita juga akan gunakan teknologi komunikasi untuk pemanggilan video untuk pelaksanaan verifikasi,” katanya.

Idham yakin Partai Gelora sudah siap menempatkan LO-nya di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota dalam rangka proses perbaikan dokumen persyaratan Parpol.

“Saya yakin, berdasarkan informasi yang kami terima, bahwa Partai Gelora telah menempatkan LO-nya di 514 kabupaten/kota untuk berkomunikasi dengan tim verifikator KPU untuk pelaksanaan perbaikan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” ungkapnya.

“Pada prinsipya, KPU memberikan ruang atau memberikan kesempatan kepada partai politik, termasuk Partai Gelora untuk menyampaikan pertanyaan terhadap apa yang belum dimengerti untuk didalami. Dipersilahkan menghubungi KPU Pusat, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota,” pungkas Idham.

Seperti diketahui, KPU telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi terhadap 24 Parpol yang memiliki dokumen lengkap pada Rabu (14/9/2022).

Dari 24 Parpol tersebut, hanya PKB yang telah memenuhi syarat (MS) syarat verifikasi administrasi. Sementara 23 Parpol lainnya masuk kategori be0lum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

KPU memberikan kesempatan bagi Parpol dengan kategori BMS dan TMS untuk melakukan perbaikan dokumen Parpol dari 15-28 September 2022.

Selanjutnya, verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen yang diserahkan mulai 29 September sampai 12 Oktober 2022. Kemudian pengumuman verifikasi  administrasi perbaikan pada 14 Oktober 2022.[liputan.co.id]_(Fas)

Komentar