Cegah Rakyat Jadi Korban Kasus Pertanahan, Politikus Golkar: Perlu Pembicaraan Terintegrasi

LIPUTAN.CO.ID, Semarang – Anggota Komisi II DPR RI, Agung Widyantoro menyatakan untuk mencegah agar rakyat tidak lagi menjadi korban dalam setiap kasus pertanahan, diperlukan pembicaraan reforma agraria yang terintegrasi dengan seluruh stakeholder.

Contoh reforma agraria menurut Agung, meliputi access reform maupun asset reform. “Kalau ada kepentingan ego sektoral antara lembaga, dalam hal ini BUMN milik Pemerintah, dan juga beberapa warga apalagi terkait dengan hak-hak adat, maka akan sulit dicari penyelesaiannya. Juga ada tanah-tanah terlantar yang tidak dikerjakan, mestinya pemerintah menyelesaikan B to B, bersama dengan lembaga yang ada untuk bisa melakukan pelepasan aset,” kata Agung, dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (23/11/2022).

Dikatakannya, saat ini masih banyak lahan yang berada di daerah yang dikelola oleh BUMN, namun peruntukannya tidak lagi sesuai. Padahal, masyarakat membutuhkan lahan tersebut. Hal yang dibutuhkan adalah kearifan dan keberpihakan dari Pemerintah kepada masyarakat.

“Kalau memang persoalannya pada regulasi, sudah tentu di sini harus ada kearifan, mari kita duduk bersama. Kalau persoalannya adalah mengenai anggaran dan lain sebagainya mari kita duduk bersama. Kami berharap bukan persoalan ketakutan pejabat pembuat kebijakan untuk nantinya dikriminalisasi, tapi lebih berorientasi kepada bagaimana fungsi pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Politikus Partai Golkar itu juga berharap, Pemerintah dapat memberikan ruang kepemilikan tanah yang cukup kepada masyarakat agar tidak terjadi kesenjangan atau diskriminasi terhadap beberapa kelompok tertentu dalam penguasaan tanah.

“Ada kelompok-kelompok pengusaha yang menguasai aset tanah yang begitu luas, sementara masih ada satu atau beberapa warga masyarakat yang satu petak atau satu jengkal pun dia belum menikmati tanah itu,” ungkapnya.

Selain itu, Agung juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap penyelesaian sengketa pertanahan yang justru semakin bertambah. Bahkan, ironisnya ada keterlibatan oknum-oknum aparat penegak hukum yang berpihak pada badan usaha dan perusahaan besar saat eksekusi.

“Yang mengakibatkan warga masyarakat kecil ini semakin kejepit, sehingga tidak bisa menikmati apa yang jadi tujuan kebijakan Pemerintah yaitu agar tanah bisa menciptakan daya kesejahteraan ekonomi bagi rakyat. Memang dalam kunjungan ini tadi terungkap ada banyak kasus yang belum tuntas, kemudian juga Kanwil BPN tadi menyampaikan telah menempuh upaya membuat SK bersama untuk penyelesaian persoalan tersebut,” pungkasnya.

Komentar