Usai Parpol, Kini 8 dari 9 Fraksi DPR Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Delapan (8) dari sembilan (9) fraksi yang ada di DPR RI, menolak rencana Pemilu kembali digelar dengan sistem proporsional tertutup sekaligus mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Hal itu dinyatakan oleh delapan fraksi di DPR RI saat Konferensi Pers, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023, sebagai tindak lanjut Press Release 3 Januari 2023 dan pertemuan Dharmawangsa, 8 Januari 2023, Jakarta Selatan.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar yang hadir dalam Konferensi Pers menegaskan, delapan partai memiliki sikap bersama, yakni mempertahankan sistem Pemilu proporsional terbuka.

“Disepakati, bahwa suara dari delapan fraksi itu setuju tetap pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Dan juga diberikan arahan, khususnya di Komisi III yang selama ini menjadi Tim Kuasa Hukum DPR setiap ada perkara di Mahkamah Konstitusi untuk menyepakati bahwa suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi adalah suara DPR maupun mewakili suara mayoritas tetap mempertahankan proporsional terbuka,” ujar Doli, saat Konferensi Pers.

Dia ungkap, setelah pertemuan Dharmawangsa, 8 Januari 2023, kedelapan fraksi menjalin komunikasi dan kemudian disepakati perihal arahan yang akan dilakukan pada masing-masing fraksi. ”Kepada masing-masing fraksi lagi untuk melakukan langkah-langkah, yang pertama karena sekarang ranahnya ada di Mahkamah Konstitusi, maka kemudian DPR sebagai pihak yang tentu akan meminta penjelasan kepada setiap kasus atau perkara yang ada di Mahkamah Konstitusi itu harus memberikan penjelasan,” katanya.

Dalam pertemuan ini, kedelapan fraksi diwakili oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung bersama-sama membacakan pernyataan sikapnya, yang mana mereka menyatakan akan terus mengawal setiap proses gugatan di MK terkait pelaksanaan sistem Pemilu.

”Pertama, kami akan terus mengawal pertemuan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju. Kedua, Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia. Ketiga, mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara,” pungkas Doli.

Komentar