Komite IV DPD RI Dukung Penguatan Koperasi Melalui Perubahan UU Perkoperasian

LIPUTAN.CO.ID, Surabaya – Ketua Komite IV DPD RI Amang Syafrudin, menyatakan mendukung penguatan peran koperasi melalui perubahan Undang-Undang tentang Koperasi.

Demikian dikatakan Amang Syafrudin dalam Focus Group Discussion dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga, di Surabaya, Senin (20/11/2023).

“Salah satu permasalahan perkoperasian adalah Undang-Undang Perkoperasian yang sudah berumur lebih dari 30 tahun. Oleh sebab itu, seharusnya regulasi yang mengatur tentang Perkoperasian juga harus menyesuaikan dengan kondisi terkini masyarakat,” kata Amang.

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, menambahkan UU Perkoperasian sudah 30 tahun dan memiliki banyak permasalahan. “Salah satu permasalahannya, membangun keyakinan masyarakat terhadap koperasi itu sendiri,” kata Mahyudin.

Oleh karena itu, imbuh Mahyudin, Komite IV DPD RI butuh banyak masukan dari para akademisi.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Andromeda Qomariah, mengatakan, kontribusi Koperasi dan UKM sebesar 58,36 persen terhadap PDRB Provinsi Jawa Timur pada tahun 2022, atau meningkat sebesar 0,55 persen dibandingkan tahun 2021.

“Namun, ada sejumlah permasalahan perkoperasian diantaranya ada koperasi yang tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan atau RAT sekitar 40 persenan,” ungkapnya.

Selain itu, kata Andromeda, laporan keuangan masih banyak yang belum sesuai standar. Dalam hal ini, Dinas Koperasi dan UKKM Pemprov Jawa Timur terus-menerus melakukan sosialisasi tentang standarisasi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk mendapatkan sertifikasi manajerial.

Akademisi dari Departemen Ekonomi Syariah FEB UNAIR, Sulistya Rusgianto, mengatakan keberadaan Dewan Pengawas Syariah di Koperasi pada draf revisi UU Perkoperasian telah diakomodasi.

“Terkait dengan struktur tata kelola koperasi syariah, telah dibukanya one-tier system management, merupakan peluang terjadinya transformasi organisasi koperasi agar lebih responsif dan fleksibel,” ungkap Sulistya.

Sekretaris Dekopinwil Jawa Timur, R. Nugroho, menambahkan perubahan UU Nomor 25 tahun 1992 harus mengembalikan definisi bahwa koperasi adalah kumpulan orang yang melakukan usaha bersama, bukan badan usaha yang beranggotakan orang-orang.

“Selain itu, perubahan UU tentang Perkoperasian harus menegaskan definisi bahwa usaha koperasi tidak hanya beriorientasi bisnis, tetapi juga melakukan kegiatan sosial,” usulnya.

Anggota DPD RI asal Jawa Timur Evi Zainal Abidin menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dan peserta FGD.

“Diskusi ini sangat bermanfaat dan memberi wawasan yang sangat berharga. FGD ini akan ditindaklanjuti sehingga revisi UU Perkoperasian dapat menjadi lebih baik,” imbuhnya.

Komentar