Presiden Teken UU DKJ, Politikus PAN: Status Ibu Kota Tak Serta Merta Pindah Ke IKN

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan Presiden Jokowi telah menandatangani UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Di mana sebelumnya UU DKJ ini telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 28 Maret 2023 lalu.

Pembentukan UU DKJ ini merupakan konsekuensi dari telah diundangkannya UU tentang IKN (UU Nomor 3 tahun 2022 dan juga telah direvisi menjadi UU Nomor 21 tahun 2023).

“Dengan ditandatanganinya UU Nomor 2 tahun 2024 tentang DKJ ini, maka status Jakarta tidak lagi menjadi daerah khusus Ibu kota dan berubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi,” kata Guspardi, dalam dialog interaktif dengan satu radio swast, Senin (29/4/2024).

Sungguhpun begitu, lanjutnya, Jakarta akan tetap menjadi Ibu kota Indonesia sampai adanya Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Daerah Khusus Jakarta ke IKN. Hal ini sesuai bunyi Pasal 63 UU DKJ yang berbunyi: “Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Anggota DPR Dapil Sumatera Barat itu menegaskan, proses pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur dilakukan secara bertahap. Maka dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan atau kenegaraan mencakup tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden, sebagaimana yang tercantum pada pasal 66 UU DKJ.

Selain itu, Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global yang berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

“Dan barang milik daerah (BMD) Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang saat ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat akan diserahterimakan untuk dikelola kembali oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” ungkap Guspardi.

Oleh karena itu, meskipun UU DKJ telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi, peralihan status Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara masih menunggu peraturan presiden [perpres] yang akan diterbitkan Presiden RI.

“Jadi sebelum Ibu Kota Nusantara betul-betul siap, fungsi-fungsi pemerintah pusat masih ada di Jakarta,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. “Dengan undang-undang tersebut, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Komentar