Kerja Sama DPD RI–IP3I untuk Legislasi yang Lebih Berkualitas

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Sekretariat Jenderal DPD RI dan Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sebagai langkah strategis memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang legislasi dan perancangan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan yang diinisiasi Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum (Pusperjakum) Setjen DPD RI tersebut, dirangkaikan dengan Workshop Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada 8–9 Juni 2026.

Sekretaris Jenderal DPD RI, Mohammad Iqbal, mengatakan penguatan kompetensi sumber daya manusia menjadi kebutuhan penting dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi DPD RI di tengah dinamika hukum dan kebijakan publik yang semakin kompleks.

“Pelaksanaan mandat konstitusional DPD RI menuntut dukungan keahlian yang kuat, adaptif, dan profesional. Perancang peraturan perundang-undangan memiliki peran penting untuk memastikan setiap regulasi memiliki landasan yang kokoh dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta perkembangan zaman,” kata Iqbal, di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Kerja sama dengan IP3I, menurut Iqbal, merupakan wujud komitmen bersama untuk memperkuat kualitas SDM, memperluas jejaring keahlian, dan meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam mendukung fungsi legislasi DPD RI.

Sedangkan Deputi Bidang Persidangan DPD RI, Oni Choiruddin, menilai kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam membangun kompetensi para perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Setjen DPD RI.

“Penandatanganan MoU ini merupakan komitmen bersama untuk memperkuat kualitas SDM di bidang legislasi. Kami ingin memastikan para perancang memiliki kompetensi yang adaptif, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta daerah dalam proses pembentukan kebijakan,” katanya.

Ketua Umum Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Cahyani Suryandari, menyambut baik kerja sama DPD RI-IP3I sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas perancangan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Workshop yang digelar setelah penandatanganan MoU menghadirkan berbagai materi strategis, antara lain perkembangan Omnibus Law, Regulatory Impact Assessment (RIA), Cost-Benefit Analysis (CBA), pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-undangan, serta evaluasi penyusunan peraturan daerah.

Kegiatan ini diikuti para Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Legislatif, Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif, dan Analis Kebijakan di lingkungan Setjen DPD RI dan Setjen DPR RI. Workshop juga menjadi bagian dari penguatan kapasitas 27 perancang yang bertugas di kantor-kantor DPD RI di daerah untuk mendukung pengolahan aspirasi masyarakat dan daerah, penyusunan telaah hukum, naskah akademik RUU usul DPD RI, dan materi pengawasan undang-undang.

Komentar