Setjen DPD RI Raih 2 Anugerah Meritokrasi KASN

LIPUTAN.CO.ID, Yogyakarta – Sekretariat Jenderal DPD RI diberi Anugerah Meritokrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas keberhasilan dalam mencapai Predikat Sistem Merit kategori “sangat baik”, dan kategori Predikat Kualitas Pengisian JPT “baik”.

Penyerahan Anugerah Meritokrasi diterima langsung oleh Sektetaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi, di Kota Yogyakarta, Kamis (7/12/2023).

“Kita bersyukur karena telah mendapatkan dua penghargaan Anugerah Meritokrasi dari KASN. Penghargaan ini merupakan apresiasi tinggi terhadap keberhasilan kami dalam menerapkan sistem merit,” kata Rahman Hadi, didampingi Biro OKK Setjen DPD RI Fitriani, usai menghadiri Anugerah Meritokrasi KASN.

Rahman Hadi menambahkan, penghargaan ini tentu tidak lepas dari upaya dalam penataan manajemen ASN yang semakin profesional. Artinya, menempatkan pegawai yang memiliki kemampuan sesuai dengan posisi tentunya akan berdampak terhadap terobosan dan kebijakan-kebijakan yang tepat sasaran.

“Penguatan kebijakan dan kelembagaan manajemen ASN berbasis sistem merit menjadi sangat penting dalam upaya mendorong kinerja kita bersama. Tentunya hal ini juga bermanfaat bagi percepatan dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat,” ujar Rahman Hadi.

Sedangkan Biro OKK Setjen DPD RI Fitriani menambahkan, kebutuhan akan ASN yang profesional menjadi hal tak terelakkan dalam menciptakan birokrasi yang andal dan berkualitas. Untuk itu, perlu segera diterapkan sistem merit yang baik di Lingkungan Setjen DPD RI dalam mengakselerasi implementasinya.

“Keberhasilan Setjen DPD RI dalam mencapai Predikat Sistem Merit katagori “sangat baik”, dan kategori Predikat Kualitas Pengisian JPT “baik” merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran di instansi Setjen DPD RI yang sudah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam manajemen ASN-nya,” jelas Fitriani.

Di kesempatan yang sama, Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan pelaksanaan Anugerah Meritokrasi merupakan wujud keteguhan KASN dalam mengawal pengawasan penerapan sistem merit di tengah masa transisi. Disahkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, tentunya mengubah manajemen ASN secara substansial.

“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan pelemahan sistem merit. Perubahan ini termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem merit dari KASN ke instansi lain. Meskipun demikian, kami akan terus mendorong keberadaan fungsi pengawasan sistem merit yang efektif di masa depan untuk menjaga keberlanjutan meritokrasi,” ungkap Agus.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas, mengapresiasi segenap instansi pemerintah yang telah berhasil mendapatkan predikat “Sangat Baik” dan “Baik” dalam mengimplementasikan sistem merit.

“Setiap instansi pemerintah harus memastikan sistem merit berjalan dan diawasi secara optimal dalam setiap kebijakan dan manajemen ASN melalui instrumen yang ada dan melalui digitalisasi, terutama untuk memastikan penataan karier ASN dapat berlangsung profesional. Kami juga mengharapkan komitmen pimpinan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mewujudkan manajemen ASN yang berbasis sistem,” tutur Anas.

Komentar