Senator Jawa Barat Minta Komeng Bijak Dalam Interupsi

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau (DPD RI) asal Jawa Barat, Aanya Rina Casmayanti, menjelaskan perihal interupsi yang dilakukan oleh rekannya sesama Senator, Alfiansyah Komeng, dalam Sidang Paripurna DPD RI pada 9 Oktober 2024 lalu.

Menurut Aanya, interupsi Komeng tersebut terkait dengan penentuan anggota komite atau alat kelengkapan di DPD RI yang melibatkan para Senator dari daerah pemilihan Jawa Barat.

Dijelaskannya, penentuan anggota DPD untuk duduk di komite atau alat kelengkapan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama para Senator dari setiap provinsi, termasuk Jawa Barat.

Kesepakatan tersebut, lanjutnya, dituangkan dalam sebuah surat pengajuan yang ditandatangani oleh semua anggota DPD RI dari Dapil terkait, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa keanggotaan di setiap alat kelengkapan DPD RI ditentukan oleh kelompok anggota provinsi masing-masing.

“Penentuan anggota di alat kelengkapan DPD RI berdasarkan kesepakatan di Dapil Provinsi masing-masing, yang diserahkan melalui form surat pengajuan dan telah ditandatangani bersama anggota dari Provinsi Jawa Barat,” ujar Aanya, Jumat, (11/10/2024).

Masuknya Senator Komeng ke Komite II DPD RI, kata Aanya, merupakan permintaan pribadinya yang disampaikan pada 2 Oktober 2024 melalui grup WhatsApp anggota DPD RI Jawa Barat.

Bahkan, ulasnya, Senator Agita Nurfianti juga Dapil Jabar mengalah dan bersedia bertukar tempat untuk memberi ruang kepada Komeng di Komite II.

“Artinya, pilihan ke Komite II diketahui dan disetujui oleh semua Senator Jawa Barat lainnya,” ungkapnya.

Namun, Aanya merasa heran saat Senator Komeng justru melakukan interupsi dalam Sidang Paripurna DPD RI, mempertanyakan penempatan dirinya di Komite II yang telah ia pilih sendiri.

“Saya tidak tahu mengapa saat form pengajuan penetapan diserahkan ke Sidang Paripurna, Senator Komeng menginterupsi keputusan yang sudah ia buat,” ungkapnya.

Aanya berharap Senator Komeng bisa lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan di hadapan publik agar tidak menimbulkan persepsi yang salah, seolah-olah menyalahkan anggota DPD lainnya, khususnya Senator dari Jawa Barat.

“Saya khawatir pernyataan seperti itu bisa memunculkan kesan merendahkan perempuan, bermain sebagai korban, dan menarik perhatian yang tidak perlu dari masyarakat luas,” tegasnya.

Teh Aanya juga menyayangkan jika insiden tersebut memicu opini publik yang salah, seolah-olah penentuan keanggotaan alat kelengkapan DPD adalah kewenangan Pimpinan DPD RI.

Dia mengingatkan hal ini bisa memperkeruh suasana dan menimbulkan salah paham di masyarakat, apalagi di tengah maraknya reaksi netizen di media sosial yang tidak sepenuhnya memahami aturan tata tertib DPD RI.

“Apalagi sampai ada yang menghujat pimpinan dan lembaga kami di media sosial,” tambahnya.

Namun demikian, Teh Aanya menegaskan hubungan antar Senator asal Jawa Barat tetap harmonis dan tidak ada konflik.

“Saya dan Kang Komeng tidak ada masalah, kami tetap mitra dalam membangun Jawa Barat ke arah yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Teh Aanya optimistis Senator Komeng, dengan latar belakangnya sebagai public figure, akan segera memberikan klarifikasi yang lebih jelas kepada publik terkait duduk perkara yang sebenarnya.

Sebagai informasi, video interupsi Senator Komeng yang viral di media sosial terjadi pada Sidang Paripurna DPD RI ke-6, Rabu, 9 Oktober 2024, dengan agenda pengesahan pimpinan alat kelengkapan DPD RI.

Dalam interupsi tersebut, Senator Komeng sempat menyampaikan kegelisahannya terhadap penempatan dirinya di Komite II yang membahas masalah pertanian, yang menurutnya tidak sesuai dengan bidang keahliannya.

Komentar