Arab Saudi Batasi Usia Haji 90 Tahun, DPD RI: Pemerintah Indonesia Tak Perlu Khawatir

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dalam Raker dengan DPR RI pada Jum’at (3/1/25/2025) mengungkap rencana otoritas Arab Saudi pada musim haji tahun 2025 nanti tidak akan memberi izin jemaah usia 90 tahun ke atas dan akan membatasi jumlah jemaah berusia 70 tahun lebih untuk melaksanakan haji.

Informasi mengenai pembatasan usia jemaah haji itu membuat membuat Wakil Ketua Komite III DPD RI, Jelita Donal bersuara.

“Tentu saja kita akan menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Arab Saudi dalam bentuk formal letter. Apa yang tertulis itulah sikap dan aturan yang berlaku. Sebagai tamu yang berkunjung ke rumah orang lain, sesuai adabnya kita harus mematuhi aturan tuan rumah,” kata Donal, melalui rilisnya, Senin (6/1/2025).

Data Pusat Kesehatan Haji menyebutkan dalam 7  tahun terakhir terjadi trend peningkatan jemaah haji Lansia dengan usia 65 tahun ke atas.  Pada tahun 2017 ada sekitar 32 persen jemaah Lansia dari total jemaah haji Indonesia. Tahun 2018 ada sekitar 32 persen jemaah Lansia. Tahun 2019 jemaah haji Lansia sebanyak 34 persen. Tahun 2020 tidak ada keberangkatan haji karena Covid. Tahun 2021 hanya ada sekitar 5 persen jemaah haji Lansia. Tahun 2022, ada 23 persen jemaah haji Lansia. Tahun 2023 sebanyak 44 persen adalah jemaah haji Lansia dan pada tahun 2024 sebanyak 21persen jemaah Lansia.

Meski terjadi trend peningkatan jemaah haji Lansia, Senator Indonesia asal Sumatera Barat itu menegaskan, Pemerintah Indonesia tidak perlu khawatir berlebihan.

Menurut Buya Jel Fathullah sapaan beken Jelita Donal, aturan pembatasan usia oleh Pemerintah Arab Saudi dikeluarkan karena alasan kesehatan atau kemampuan fisik jamaah haji. Aturan ini, justru untuk melindungi jemaah haji.

Selain soal kemampuan finansial dan kesehatan, lanjutnya, kemampuan fisik, juga menjadi syarat melaksanakan ibadah haji. Ritual ibadah haji seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, melempar jumrah, thawaf di Ka’bah, dan sa’i, membutuhkan kondisi prima dari setiap jemaah.

“Data dari Puskes Haji itu menunjukan bahwa jauh sebelum adanya pembatasan usia haji oleh Pemerintah Arab, Pemerintah Indonesia sudah  menetapkan aturan tersebut. Hal ini dipertegas dengan PMA Nomor 13 Tahun 2021, di mana menteri memberi prioritas kuota kepada Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang berusia paling rendah 65 tahun dengan persentase tertentu. Selain itu sejak 2023 Pemerintah menetapkan kebijakan haji ramah Lansia, dengan penekanan pada istitha’ah kesehatan,“ ujarnya.

Perihal pelaksanaan istitha’ah sebenarnya telah diatur oleh Pemerintah dengan serangkaian regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji dan  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji.

Bahkan telah juga diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Rangka Penetapan Status Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji.

Dirinya tidak menampik adanya kasus layanan istiha’ah kesehatan yang dilakukan sebagai formalitas belaka sebagaimana temuan hasil pengawasan DPD RI pada penyelenggaraan haji tahun 2024 silam atau dugaan adanya ketidakjujuran dari jemaah haji dalam proses anamnesis di mana jemaah haji sengaja memberikan informasi yang tidak akurat mengenai riwayat kesehatan atau keluhan kesehatan kepada petugas kesehatan.

“Oleh karena itu, kita akan mendesak Pemerintah untuk melakukan optimalisasi dan memperketat istitha’ah kesehatan sebagai langkah mitigasi layanan Ramah Lansia. Di samping itu, kita juga akan mendesak Pemerintah untuk menerapkan kembali kebijakan jemaah Lansia dengan pendamping dengan persyaratan tertentu, sebab faktanya proporsi jumlah petugas haji utamanya petugas kesehatan yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah jemaah,” pungkasnya.

Komentar