LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Aceh H. Sudirman Haji Uma mengkritisi masalah tunjangan kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kemendiktisaintek yang belum dibayarkan selama lima tahun.
“Sejumlah dosen ASN di bawah Kemendiktisaintek sudah menjerit hingga dan melapor ke saya, karena hak Tukin mereka tidak dibayar selama lima tahun,” kata Haji Uma, Minggu, (19/1/2025).
Fakta tersebut menurutnya, sudah darurat dan pengabaian hak-hak dosen ASN di Kemendiktisaintek, serta telah melanggar Pasal 80, UU Nomor 5 tahun 2014, tentang ASN terkait Tukin, dan juga Peraturan Presiden Nomor 138 tahun 2015.
Dikatakannya, alasan tidak ada anggaran tentu tidak relevan, karena pada kementerian lain dibayarkan Tukin dosennya seperti Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan. “Hanya Kemendiktisaintek yang tidak bayar,” tegasnya.
Senator Indonesia asal Aceh itu menegaskan, ini harus segera diselesaikan supaya tidak menggangu kinerja para pendidik di seluruh Indonesia. “Kemendiktisaintek
tidak boleh diam, harus transparan bersama Kementerian Keuangan ke publik,” lanjutnya.
Terakhir Haji Uma berharap supaya kesejahteraan dosen ini harus menjadi perhatian, apalagi masalah Tukin sudah ditetapkan dalam undang-undang.
“Para dosen ini harus terjamin kualitas hidupnya, kalau pemenuhan haknya saja yang sudah ditetapkan undang undang diamputasi, bagaimana mereka bisa tenang hidupnya?” kata Haji Uma.
Persoalan Tukin ASN dosen di Kemendiktisaintek ini kembali mengemuka setelah Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) melakukan protes keras kepada pemerintah untuk menyelesaikan Tukin mereka yang sudah lima tahun tak dibayarkan. Jika tuntutannya tak dipenuhi, para dosen akan melakukan unjuk rasa dan mogok mengajar.
Komentar