LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Namun, rapat yang seharusnya menjadi ajang transparansi terkait penanganan kasus-kasus korupsi ini justru diputuskan berlangsung tertutup.
Keputusan tersebut diambil setelah mayoritas fraksi di Komisi III sepakat menutup akses rapat, kecuali Fraksi Demokrat dan PAN yang menginginkan keterbukaan.
“Kita putuskan rapat tertutup, ya?” tanya Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, yang memimpin rapat.
“Setuju,” jawab mayoritas peserta rapat.
Padahal, agenda pertemuan kali ini membahas sejumlah kasus korupsi yang menarik perhatian publik.
Rapat ini juga merupakan tindak lanjut dari diskusi sebelumnya dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait berbagai perkara, termasuk kasus mantan Menteri Tom Lembong dan kasus-kasus lain yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung.
“Kita sudah membahas beberapa kasus kemarin dengan Jaksa Agung, termasuk perkara mantan Menteri Tom Lembong dan lainnya. Hari ini, kita ingin mendalami lebih lanjut berbagai kasus yang sedang menjadi perhatian publik,” ujar Rano.
Politikus PKB itu berdalih bahwa rapat perlu dilakukan tertutup karena kasus-kasus yang dibahas masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Banyak perkara yang masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan, sehingga butuh pembahasan lebih mendalam,” katanya.
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik. Dengan semakin tingginya tuntutan transparansi dalam pemberantasan korupsi, rapat tertutup justru bisa memicu spekulasi dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Komentar