Siapkan Rekomendasi Tata  Kelola dan Pembangunan Desa, Puskadaran DPD RI Gelar Sarasehan

LIPUTAN.CO.ID,Jakarta – Guna menyiapkan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan pembangunan desa, Pusat Kajian Daerah dan Anggaran atau Puskadaran DPD RI menggelar Sarasehan “Peran DPD RI dalam Harmonisasi, Aspirasi, Tata Kelola, dan Pembangunan Desa untuk Mewujudkan Otonomi Desa yang Akuntabel dan Berkelanjutan dalam Kerangka RPJMN 2025-2029”.

Sarasehan, yang digelar di Selasar Gedung DPD RI Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/5/2025) itu, menghadirkan dua narasumber yaitu Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Tabrani dan Ketua Asosiasi Dosen dan Pengajar Ketahanan Nasional (APTANNAS), Margaretha Hanita.

Membuka acara, Deputi Persidangan Sekretaris Jenderal DPD RI Oni Choiruddin, mengapresiasi diadakannya sarasehan. Menurutnya ini menunjukkan komitmen Sekjen DPD RI dalam memberikan dukungan keahlian kepada Anggota DPD RI dalam mengelola aspirasi masyarakat dan daerah (Asmasda).

Menurut Oni, kebijakan tata kelola desa yang termaktub pada visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto selaras dengan tagline DPD RI yang ingin membangun daerah untuk Indonesia.

“Dengan visi tersebut, antara Pemerintah dengan DPD RI mempunyai kesepahaman terkait konsep Desa Membangun Indonesia, dengan lebih menegaskan model pembangunan bottom up yang diinisiasi dan dikreasikan secara langsung oleh masyarakat desa,” kata Oni.

Sebelumnya, Kepala Puskadaran DPD RI Sri Sundari menyebut sejak disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pihaknya telah memotret kemajuan yang signifikan dalam otonomi dan partisipasi masyarakat desa. Namun, hasil kajian Puskadaran dan aspirasi masyarakat daerah menunjukkan masih ada tantangan kompleks seperti tata kelola pemerintahan dan keuangan desa, kesenjangan digital, kapasitas aparatur desa, sinergi antar-pemangku kepentingan.

“Puskadaran, melalui sarasehan sebagai salah satu mencari solusi yang selaras dengan RPJMN 2025-2029 dan APBN 2026 dalam jangka pendek, dan menghasilkan rumusan serta rekomendasi kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan pembangunan desa,” ujar Sri Sundari.

Sedangkan Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Tabrani, berpendapat, DPD RI sebagai wakil daerah berperan strategis dalam menjembatani kepentingan daerah dengan kebijakan nasional, terutama yang berkaitan langsung dengan desa.

“DPD RI bisa masuk melalui harmonisasi kebijakan dan regulasi desa, penyerapan aspirasi desa, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya.

Selain itu, dalam kerangka RPJMN 2025-2029, DPD RI menjadi representasi daerah untuk mewujudkan peningkatan desa mandiri sebagai indikator pencapaian dari prioritas nasional.

“Peran DPD RI dalam harmonisasi, aspirasi, tata kelola, dan pembangunan desa sangat vital. DPD RI sebagai representasi daerah yang memastikan bahwa kepentingan desa terwakili dan diakomodasi dalam kebijakan nasional, serta membantu menciptakan desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing,” ungkap Tabrani.

Ketua Asosiasi Dosen dan Pengajar Ketahanan Nasional (APTANNAS), Margaretha Hanita, juga menyoroti pentingnya optimalisasi pembangunan desa, yang berfokus pada pembangunan berkelanjutan sesuai agenda global.

Margaretha meyakini bahwa peningkatan sumber daya manusia dan penguatan desa digital sebagai salah satu upaya ketahanan desa mendukung program ketahanan nasional untuk mitigasi resiko global.

“Peningkatan sumber daya manusia menjadi faktor kunci dalam meningkatkan tata kelola desa menjadi lebih baik sesuai program yang mau kita kejar,” ujar Margareta.

Komentar