Kembangkan Kasus Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Baru dari Dinas Pendidikan

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan bukti baru saat menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kamis (13/11/2025). 

Penggeledahan ini masih berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP Riau Tahun Anggaran 2025, yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pejabat lain.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik mengamankan barang bukti tambahan dari beberapa lokasi yang digeledah.

“Dalam lanjutan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita dokumen serta BBE (Barang Bukti Elektronik) dari kantor Dinas Pendidikan dan dua lokasi rumah,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11).

Menurut Budi, seluruh dokumen dan BBE yang ditemukan itu masih terkait dengan dugaan pergeseran anggaran pemerintah provinsi. 

Ia menambahkan bahwa sejak awal pekan, tim KPK telah berada di Riau untuk melakukan rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

Dari 10–12 November 2025, penyidik menggeledah sejumlah lokasi strategis, termasuk Kantor Gubernur Riau, Dinas PUPR PKPP, BPKAD, serta beberapa rumah yang tidak diungkap identitas pemiliknya. 

Di semua lokasi tersebut, penyidik menyita tambahan dokumen dan perangkat elektronik yang diyakini berkaitan dengan praktik korupsi.

KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi. 

Penetapan itu dilakukan setelah KPK mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025.

Dalam kasus ini, Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari kenaikan anggaran pembangunan jalan dan jembatan, yang meningkat menjadi Rp177,4 miliar dari semula Rp71,6 miliar. 

Permintaan jatah itu dibahas oleh pejabat Dinas PUPR PKPP bersama enam Kepala UPT di Provinsi Riau.

Ancaman pencopotan jabatan disebut digunakan agar pejabat terkait menyetujui permintaan tersebut. Fee kemudian disetorkan dalam tiga tahap pada Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total Rp2,25 miliar diterima langsung oleh Abdul Wahid.

Penyidikan masih berlanjut, dan KPK memastikan penggeledahan tambahan akan dilakukan bila diperlukan.

Komentar