Dari Kantor Gubernur ke Tambang Nikel, JATAM Soroti Gurita Bisnis Keluarga Sherly Tjoanda

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Sorotan publik kembali mengarah pada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, setelah laporan investigasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Simpul JATAM Maluku Utara mengungkap dugaan konflik kepentingan antara jabatan politik dan bisnis tambang yang melibatkan keluarga sang gubernur.

Dalam laporan bertajuk “Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara” yang dikutip dari daulat.co, Jumat (31/10/2025), JATAM menilai Sherly tidak hanya berperan sebagai pejabat publik, melainkan juga figur penting dalam jaringan perusahaan tambang yang menguasai berbagai lahan dan sumber daya alam strategis di Maluku Utara.

Temuan lembaga advokasi ini menunjukkan adanya pola dukungan pemerintah daerah terhadap korporasi tambang, sementara masyarakat di wilayah terdampak justru menghadapi kekerasan, intimidasi, dan kehilangan ruang hidup akibat ekspansi industri ekstraktif.

“Kriminalisasi warga Maba Sangaji serta penolakan warga di Pulau Obi dan Halmahera hanyalah sebagian contoh dari konflik agraria dan lingkungan yang sering diabaikan,” sebut laporan JATAM.

JATAM menyoroti bahwa pemerintahan Sherly Tjoanda kerap menonjolkan capaian pertumbuhan ekonomi dua digit, namun realitas di lapangan menunjukkan ketimpangan sosial dan kerusakan ekologis yang semakin parah.

Menurut laporan tersebut, keluarga Sherly memiliki kendali besar atas sejumlah perusahaan tambang, antara lain PT Karya Wijaya (nikel di Pulau Gebe), PT Bela Sarana Permai (pasir besi di Pulau Obi), PT Amazing Tabara (emas), PT Indonesia Mas Mulia (emas), serta PT Bela Kencana(nikel). Semua entitas itu disebut berafiliasi dalam kelompok usaha keluarga Laos–Tjoanda.

“Wilayah operasional perusahaan tersebar luas di Maluku Utara, mencerminkan luasnya jejaring usaha keluarga Laos–Tjoanda di sektor sumber daya alam,” catat JATAM.

Perubahan kepemilikan saham di beberapa perusahaan juga menjadi sorotan. Pada akhir 2024, Sherly disebut menjadi pemegang saham terbesar (71%) di PT Karya Wijaya, menggantikan mendiang suaminya, Benny Laos, dengan sisa saham dibagi rata kepada tiga anaknya. Pergeseran ini disebut menandai fase baru kendali bisnis keluarga.

Selain itu, Sherly juga menjabat direktur dan pemegang saham 25,5% di PT Bela Group, induk berbagai lini usaha keluarga Laos. Mendiang Benny Laos masih tercatat sebagai pemilik saham di sejumlah anak usaha, termasuk PT Bela Kencana (40%), PT Bela Sarana Permai (98%), dan PT Amazing Tabara (90%).

JATAM menilai adanya indikasi kuat konflik kepentingan karena proyek tambang tersebut memperoleh izin operasi dan perpanjangan konsesi di masa transisi politik. Salah satu izin pertambangan bahkan diterbitkan pada Januari 2025, bertepatan dengan pencalonan Sherly dalam Pilgub Maluku Utara.

Laporan itu juga mengungkap dugaan pelanggaran administratif dalam proses perizinan tambang — antara lain izin tanpa lelang, PPKH belum lengkap, dan tidak adanya jaminan reklamasi.

Akibat lemahnya pengawasan, JATAM mencatat banyak kerusakan lingkungan yang meluas, mulai dari deforestasi di Pulau Obi, pencemaran air di Halmahera Selatan, hingga konflik lahan di Pulau Gebe.

“Praktik semacam ini berisiko melanggar aturan formal dan merusak kepercayaan publik,” demikian catatan kritis JATAM.

Lembaga itu pun mendesak agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas seperti KPKturun tangan, mengingat dugaan rangkap jabatan kepala daerah dengan posisi pengurus atau pemegang saham di perusahaan swasta berpotensi melanggar UU Administrasi Pemerintahan, UU Pemerintahan Daerah, serta Peraturan KPK tentang Konflik Kepentingan Pejabat Publik.

Komentar