LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Polri atas keberhasilan pengungkapan perjudian online jaringan internasional yang melibatkan 320 warga negara asing dari berbagai negara.
Praktik judi online atau Judol ini, menurut Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan ketahanan sosial nasional.
“Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional serta hadir melindungi masyarakat dari dampak destruktif perjudian online yang merusak moral, ekonomi keluarga, hingga masa depan generasi muda,” kata Habiburokhman, Senin (11/5/2026).
Dikatakannya, pemberantasan perjudian online juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum, menjaga stabilitas keamanan nasional, dan menciptakan ruang digital yang sehat serta produktif bagi masyarakat Indonesia.
Menurut politikus Partai Gerindra itu, Komisi III DPR RI memandang bahwa praktik perjudian online bukan lagi kejahatan konvensional, tapi berkembang menjadi kejahatan terorganisir dan lintas negara yang memanfaatkan teknologi digital, melibatkan aliran dana besar, serta berpotensi menimbulkan tindak pidana lain seperti pencucian uang dan penipuan. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, konsisten, dan menyeluruh.
“Kami mendorong Polri untuk terus menindak para pelaku utama, bandar, operator, maupun pihak-pihak yang memfasilitasi aktivitas perjudian online tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkesinambungan agar memberikan efek jera serta memutus mata rantai praktik perjudian online di Indonesia,” tegasnya.
“Kami juga mendorong penguatan sinergi antar-kementerian dan lembaga, termasuk pengawasan terhadap sistem keuangan, keimigrasian, dan ruang siber nasional, guna mencegah Indonesia dijadikan basis operasional kejahatan digital internasional,” imbuhnya.







Komentar