Apresiasi Polri Tangkap 321 WNA, Bob Hasan: Judi Online Harus Diberantas Sampai ke Akar

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Keberhasilan Bareskrim Polri menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan judi online internasional dinilai sebagai langkah tegas dan strategis dalam memutus mata rantai perjudian digital yang semakin meresahkan masyarakat.

Penindakan tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar praktik kejahatan lintas negara yang memanfaatkan Indonesia sebagai salah satu basis operasionalnya.

Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri atas respons cepat dan langkah konkret dalam mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa aparat tidak tinggal diam menghadapi maraknya aktivitas judi online yang telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Bareskrim Polri, yang cepat menanggapi dan mengambil langkah tegas terhadap praktik judi online internasional,” ujar Bob Hasan, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Ditegaskannya, praktik perjudian, termasuk judi online, tidak dapat dibiarkan terus berkembang di Indonesia. Selain merugikan masyarakat, aktivitas tersebut juga berpotensi memicu berbagai persoalan lain, mulai dari kriminalitas hingga kehancuran ekonomi keluarga.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, penangkapan 321 WNA menunjukkan bahwa praktik judi online di Indonesia tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan asing yang terorganisasi. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Ini menjadi bukti bahwa jaringan judi online melibatkan pihak-pihak luar. Karena itu, pemberantasannya harus dilakukan sampai ke akar dan tidak berhenti pada satu kasus saja,” tegasnya.

Bob Hasan juga mengingatkan bahwa jumlah tersangka yang telah ditangkap kemungkinan hanya sebagian kecil dari jaringan yang lebih luas. Ia meminta aparat penegak hukum terus menelusuri kemungkinan adanya lokasi dan jaringan lain yang beroperasi di berbagai provinsi.

“Bisa jadi tidak hanya yang sekarang ditindak. Sangat mungkin ada tempat-tempat lain di berbagai daerah yang juga menjadi bagian dari jaringan ini,” ujarnya.

Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan terus memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan judi online.

Menurutnya, penanganan masalah ini membutuhkan kerja sama lintas sektor agar jaringan yang telah menjamur dapat dibongkar secara menyeluruh.

Bob Hasan berharap langkah tegas yang dilakukan Bareskrim Polri dapat menjadi momentum untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Judi online sudah sangat meresahkan. Negara harus hadir secara tegas untuk memutus seluruh jaringan dan melindungi masyarakat,” pungkasnya.

Komentar